Mohon tunggu...
Uus Hamdani
Uus Hamdani Mohon Tunggu... -

Belajar sama-sama, sama-sama belajar

Selanjutnya

Tutup

Politik

Gubernur Jakarta Ahok?

17 September 2012   08:34 Diperbarui: 25 Juni 2015   00:21 1070
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Selasa, 6 Maret 2012 DPRD DKI Jakarta menolak pengunduran diri Prijanto sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta. Penolakan ini dilakukan oleh DPRD melalui mekanisme voting.

Ada delapan fraksi di DPRD, dua fraksi yakni PDIP dan Partai Golkar berhalangan hadir dalam sidang tersebut. Fraksi Partai Demokrat dan PPP menolak pengunduran diri Prijanto sementara empat fraksi lainnya, PKS, Amanat Bangsa (PKB-PAN), Gerindra, dan Hanura Damai Sejahtera (Hanura-PDS) menerima permohonan Prijanto.

Setelah dilakukan voting maka hasilnya 37 menerima dan 24 menolak sehingga Dewan secara lembaga menolak pengunduran diri Prijanto dan meminta Prijanto untuk melanjutkan tugasnya sebagai Wakil Gubernur sampai akhir masa jabatan.

Gubernur Ahok?

Kondisi serupa menimpa Jokowi saat ini, sebagai walikota yang terpilih pada tahun 2010 maka masa jabatannya akan habis pada tahun 2015.

Jika Ahok sudah secara jelas posisinya dengan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota DPR, maka berbeda dengan Jokowi yang belum "selesai" dengan urusannya sebagai walikota Solo.

Intinya ketika Jokowi terpilih menjadi Gubernur terpilih maka tidak bisa serta merta bisa dilantik, minimal ada dua sandungan yang harus dilalui, pertama, sidang PTUN yang menuntut ganti rugi sejumlah uang terhadap Jokowi karena ingkari janji untuk selesaikan jabatan sampai 2015 dan yang kedua penolakan DPRD Solo seperti DPRD Jakarta menolak pengunduran diri Prijanto.

Sidang PTUN ini agaknya tidak membuat Jokowi gagal dilantik, secara hukum bisa saja tetap dilantik, tetapi jika kejadian Prijanto kembali terjadi, yakni ketika Jokowi mengajukan surat pengunduran diri kepada DPRD dan ditolak oleh DPRD maka apa yang akan terjadi?

Dinamika politik memang sulit ditebak, pendapat DPRD Solo nanti menjadi menarik ditunggu, apakah akan menerima atau menolak? Jika menerima maka Jokowi dengan lancar bisa dilantik sebagai Gubernur DKI dan Walikota Solo dilanjutkan oleh Wakilnya Fransiscus Xaverius Hady Rudiatmo.

Saya kok agak yakin bahwa baik warga Solo sampai 91% mendukung atau warga Jakarta yang memilih pasangan nomor 3 ini karena faktor Jokowi-nya, bukan karena FX Hady Rudiatmo-nya (di Solo) dan bukan karena Ahoknya (di Jakarta).

Apabila DPRD Solo menolak pengunduran diri Jokowi dan meminta menyelesaikan jabatannya sampai 2015, maka apakah Ahok yang bernama asli Zhong Wan Xie akan otomatis menjadi Gubernur DKI? Jadi Jokowi hanya sebagai vote getter saja begitu?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun