Mohon tunggu...
Muhammad Suud
Muhammad Suud Mohon Tunggu... Guru - Foto diambil di rumah sambil membaca buku

Menyukai buku, menulis dan aktif sebagai pendidik di SMK Muhammadiyah 6 Modo, Lamongan Pengasuh kajian Islam dan keilmuan beberapa channel telegram

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Menteri Agama dan Komunikasi Massa

17 April 2022   11:37 Diperbarui: 17 April 2022   11:50 164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mohamad Su'ud (DokPri)

Pekan ini kita agak disibukkan beria dari Kementerian Agama Republik Indonesia tentang penghentian sementara atau moratorium pengajuan izin baru Pendidikan Anak Usia Dini Al-Quran (PAUDQU) dan Rumah Tahfidz Al-Quran (RTQ). Reaksi datang dari berbagai pihak, termasuk dari Majelis Ulama Indonesia, yang berpesan agar moratorium ini tidak lama.

Mengapa tema ini kadang banyak menguras energi ummat? Ya, karena penduduk negeri ini Muslim terbesar di dunia. Pemangku jabatan juga mayoritas muslim. Wajar bukan? Dari aspek kebijakan, sah-sah saja pemerintah, dalam hal ini Kemenag mengeluarkan kebijakan tersebut, itu memang bagian dari tupoksinya.

Namun dari aspek komunikasi dan urgensifitas, mempublish hal semacam ini hanya sebuah pemborosan energi. Mengapa? Selama ini pelayanan birokrasi di kementerian tertentu juga mengalami kelambatan. Jadi alasan Kemenag moratorium ini untuk penataan adalah narasi yang tidak akan pernah tertangkap oleh publik. Publik akan berfikir sebaliknya. Ada apa ini? Ada apa dibalik kebijakan ini? Ada apa dengan Kementerian Agama? Benar juga, banyak meme-meme dan informasi yang menyudutkan Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama. Tentu ini merugikan bagi Gus Yaqut sendiri dan pemerintah. Tapi tidak tahu lagi kalau ini yang dikehendaki.

Andaikan aturan ini didiamkan saja, alias tidak perlu membuat aturan, tidak perlu diumumkan atau buat saja kebijakan internal, saya kira juga akan biasa-biasa saja. Buat saja aturan tambahan sebagai syarat bukan mengeluarkan moratorium. Ini lebih rasional dan ummat akan memahami.

Lihatlah, fakta yang terjadi, edaran Kemenag tentang aturan penggunan pengeras suara atau TOA, tidak berlaku dan tidak ditaati. Sepertinya membuat aturan untuk dilanggar.

Dengarlah aduhan masyarakat, lihat komentar publik. Apakah massa menangkap subtansi moratorium itu? Tidak. Mereka justru mengumpat dan mencela kebijakan ini. 

Masyarakat sudah jenuh dengan aturan-aturan yang melanggar logika.

Oleh Mohamad su'ud

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun