Â
Desa adalah,kesatuan masyarakat hukum yg memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat dalam sistem pemerintahan negara kesatuan Republik Indonesia.(uu nmr 5 thn 1979) tentang pemerintahan desa.
Menindak lanjuti,uu nmr 6 thn 2014 tentang desa,dan telah dijabarkan dalam Peraturan bupati madiun nmr 23 thn 2015,tentang tata cara pilkades thn 2015.Yang akan di ikuti 144 desa.Di laksanakan pilkades tanggal 11 oktober 2015 dan,di biayai anggaran daerah.
Pilkades  hal biasa dan wajib,dalam masyarakat di desa,dan calon kades,beralamat setempat minimal dua tahunÂ
Sejak era orde baru,sampai,era reformasi sistem dan cara  Pilkades tak begitu berubah tp,semenjak disahkannya uu nmr 6 thn 2014. Berubah total tata cara pilkades dan di sesuaikan kabupaten masing-masing.
Pemimpin desa haruslah  yg di pilih di sukai masyarakat setempat.Biasanya masyarakat mau memilih calon kades,berdasar pada,kedekaan kerabat,tingkah laku (kepribadian),kharisma dan rasa kedaerahan/dusun.
Ironi juga kalau aku lihat,pilkades,kader-kader dalam pengerahan massa untuk memilih calon masing-masing.tak sedikit biaya yang dikeluarkan oleh calon tertentu,untuk mendapat suara terbanyak dalam pemilihan nanti.Selain itu juga ada penggerak dari para botoh,yg kadang-kadang rela membagikan uang,agar pemilih bisa mengikuti kehendaknya demi kemenangan taruhan. Begitu pula masyarakat  sudah mendarah daging,kalau pilkades waktunya panen uang.Dari desa demokrasi sudah diterapkan,, sebagai tolak-ukur demokrasi.  toh,,, politik uanglah yang menang.diJadinya,,,Yang punya pengalaman  dan dan berpendidikan tinggi,tunggu waktu mimpi selanjutnya.Mungkin yang bermodal banyaklah,yg jadi pemimpin.
Semoga,,,pilkades madiun  aman,lancar,tentram.,, Amiin,,,,,,....
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H