Sepekan terakhir ini, pemberitaan dunia internasional tertuju kepada peperangan yang terjadi antara Yahudi Israel dengan Hamas Palestina. Peperangan ini bukan kali pertama, melainkan konflik berkepanjangan yang terasa tak kunjung padam, seolah menjadi issue internasional yang dianggap 'biasa' terdengar di telinga. Padahal, konflik yang terjadi bukan semata konflik keagamaan, melainan berkaitan dengan perebutan hak-hak kemanusian Bangsa Palestina yang dijarah oleh Zionis Israel.
Sebagai insan pendidikan, saya merasa tertarik untuk menjadikan tema 'sejarah pendudukan Yahudi di bumi Palestina' sebagai muatan yang harus dipelajari dan dipahami secara utuh oleh peserta didik, terkhusus di sekolah-sekolah Islam. Agar anak-anak muda saat ini memahami akar permasalahan yang mendasari konflik tersebut, yaitu tentang "penjajahan" yang dilakukan oleh Yahudi Israel dengan mengaambil alih secara paksa tanah-tanah bangsa Palestina. Dan juga, sebagai bangsa, kita diajarkan melalui Pembukaan UUD 1945 bahwa "... penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dnegan peri kemanusiaan dan peri keadilan...". Jadi, bangsa Palestina sesungguhnya sedang mengambil hak-hak tanah dan negerinya seperti halnya bangsa Indoensia dulu mengambil itu dari para penjajah.
Jika melihat akar permasalahan konfilk Yahudi Israel dan Palestina, bisa kita melihat uraian artikel ini telah tayang di halaman gatra.com dengan judul "Menilik Sejarah Pendudukan Israel di Tanah Palestina" sebagai berikut:
- Akar masalah konflik Yahudi Israel dan Palestina diidentifikasi dari Deklarasi Balfour pada tahun 1917. Deklarasi tersebut berisi surat dari pemerintah Inggris yang dikirim kepada tokoh pemimpin Yahudi Inggris bernama Rothschild. Dalam isi surat itu, Inggris menjanjikan kaum Yahudi bahwa tanah Palestina akan dijadikan "national home" atau rumah nasional kaum tersebut.
- Enam tahun kemudian, pada tahun 1923, Liga Bangsa-Bangsa menyerahkan Mandat atas Palestina kepada Inggris. Mandat tersebut berisi wilayah yang kini terdiri dari Yordania, Israel, dan Palestina, yang diserahkan kepada administrasi Inggris hingga tahun 1948. Dengan demikian, dalam kurun waktu tersebut terjadi eksodus orang Yahudi besar-besaran dari Eropa ke Palestina.
- Tahun 1922, jumlah orang Yahudi di Palestina berjumlah 83.794 jiwa. Lalu pada tahun 1947, populasi kaum Yahudi di tanah Palestina berada di kisaran angka 630.000 jiwa. Dengan kata lain, dalam kurun waktu 25 tahun tersebut, populasi warga Yahudi di Palestina meningkat delapan kali lipat.
- Tahun 1947, setelah pendiriannya dua tahun sebelumnya, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengeluarkan Resolusi PBB No. 181. Resolusi tersebut berisi pembagian dua wilayah yang kini sedang diduduki oleh Israel. Sebesar 45% wilayah tersebut dialokasikan kepada negara Palestina, 55% lainnya diberikan kepada Israel.
- Sementara itu, Yerusalem berada di bawah kontrol internasional. Wilayah ini disebut juga sebagai orpus separatum atau entitas yang terpisah. Pada dasarnya, wilayah ini seharusnya bersifat netral di mana pasukan pengaman militer non-eksisten. Pengelolaannya dilakukan oleh dewan perwalian yang berafiliasi dengan PBB.
- Akan tetapi, yang terjadi di pada tahun 1948 tidak sesuai dengan perjanjian di atas kertas. Israel mampu menguasai Yerusalem Barat. Warga Palestina yang bermukim di sana terusir. Jumlah yang terusir ditaksir mencapai 28.000 orang. Sementara Yerusalem Timur, termasuk kota Tua dan Tepi Barat, dikontrol oleh Jordania. Di tahun yang sama terjadi peristiwa di mana terjadi pengusiran warga Palestina dari tanahnya sendiri, baik secara paksa maupun sukarela
Akar permasalahan konflik yang muncul sebagaimana diuraikan di atas, memang berkaitan dengan perebutan hak-hak yang dirampas oleh Yahudi Israel, sehingga hal ini ridak akan pernah berakhir jika hak-hak tersebut tidak dikembalikan kepada pemiliknya, yaitu bangsa Palestina.
Jika kita perhatikan peta negara palestina dari masa kemasa, jelas sudah perluasan pendudukan Yahudi Israel di tanah palestina begitu massif. Luas wilayah negara palestina semakin kecil hasil dari perebutan dan pengusiran oleh Yahudi Israel. Jika dikaitkan dengan HAM, apakah penjajahan seperti itu sesuai dengan HAM? Jadi, siapa yang sesungguhnya melanggar HAM?
Kita berharap, sebagai bangsa yang pernah dijajah dalam kurun waktu yang begitu lama bisa memberikan dukungan kemanusiaan termasuk dukunga diplomatic agar konflik ini tidak terus berlanjut, menyelematkan nyawa-nyawa manusia yang menjadi korban, serta hak-hak bangsa Palestina akan tanah kelahirannya bisa dikembalikan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H