Mohon tunggu...
kang santri
kang santri Mohon Tunggu... Mahasiswa - ustadz

hobi mengaji

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengadopsi Kok Dijual? Bayi Barang Dagang?

22 Desember 2022   01:05 Diperbarui: 22 Desember 2022   01:09 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

oleh:Adli zahran rivaldi

Criminal polres Bogor menangkap Suhendra atau Hendra Abdul Halim pria 32 tahun pemilik akun ayah sejuta anak.  
suhendra telah ditangkap di rumahnya setelah menjadi tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang menjual bayi melalui modus adopsi legal.

kepala urusan pembinaan operasional sat Reskrim polres Bogor hafiz Prasetya Akbar kepada pengacara pada 14 Oktober mengatakan, Suhendra menggaet para korban dengan dua akun media sosial miliknya.

upaya ini untuk memancing para korban untuk bergabung dengan yayasan miliknya di rumahnya.
 Suhendra menjalankan persilangan dengan menampung 10 ibu hamil yang tidak memiliki suami 5 diantaranya sudah melahirkan secara bersamaan.

 pengungkapan kasus ini bermula saat pihak kecamatan Ciseeng kabupaten Bogor menerima laporan dari Puskesmas Ciseeng, bahwa ada 5 bayi yang lahir dalam waktu yang bersamaan, semua bayi yang lahir memiliki ayah yang sama bernama Suhendra.
Orang-orang dari yayasan resmi yang bergerak di bidang kemanusiaan dan pihak kecamatan Ciseeng melakukan asesmen ke rumah Suhendra.

 dari hasil asesmen ditemukan dugaan tindak pidana perdagangan Bayi melalui modus adopsi ilegal adopsi ilegal korban lain dengan inisial ST asal Jakarta.

segera tim dari yayasan resmi menghubungi yayasan sakura untuk meminta perlindungan karena menerima ancaman dari sohendra. korban diminta untuk berbohong, terkait menerima uang 15 juta rupiah dari orang yang mengadopsi bayinya.

 pada 29 agustus lalu Suhendra ditangkap di rumahnya oleh unit polres Bogor dan terancam pidana pasal 83 76 huruf f UU nomor 23 tahun 2022. dengan ancaman pidana minimal 3 tahun maksimal 15 tahun.

 dari hasil pemeriksaan polisi Suhendra terbukti melakukan penjualan bayi dengan modus adopsi dan menerima 15 juta rupiah dari orang tua yang mengambil bayi dari kabupaten Bogor Jawa barat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun