Mohon tunggu...
Kang Oman
Kang Oman Mohon Tunggu... Lainnya - Kompasianer

Jangan lupa share, komen, and follow

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Muspika Ciruas Bubarkan Pengunjung THM

20 Februari 2022   02:10 Diperbarui: 20 Februari 2022   02:34 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Muspika ciruas patroli tempat hiburan malam di masa ppkm level 3/koleksi pribadi

SERANG - Petugas gabungan Polsek Ciruas Polres Serang bersama Muspika Ciruas melakukan patroli di wilayah hukum Kecamatan Ciruas di masa PPKM Level 3.

Kegiatan ini berupa penertiban tempat hiburan malam yang ada di sekitar wilayah Kecamatan Ciruas. Minggu (20/2/2022) dini hari.

Petugas memberikan imbauan kepada pengelola tempat hiburan malam untuk tidak beroperasi di masa pandemi dan PPKM Level 3.

Sebanyak empat lokasi yang disisir oleh petugas gabungan, dan mendapati satu tempat yang ada pengunjungnya.

"Kami lakukan patroli dan berikan imbauan kepada para pengunjung untuk membubarkan diri," ujar Petugas dari Kecamatan yang didampingi oleh Polsek Ciruas.

Petugas pun mengatakan, dalam kegiatan tersebut, kami tidak melakukan tebang pilih atau pilih kasih.

"Semua tempat hiburan malam, atau warung yang menjual minuman keras, kita suruh tutup semua," tambahnya kepada awak media.

Dalam operasi tersebut tidak ada kejadian atau tidak ada perlawanan sedikitpun dari pengunjung ataupun sang pengelola.

Kegiatan berjalan aman, lancar dan kondusif. (Oman)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun