SERANG - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang menyerahkan sertifikat tanah untuk warga Desa Citerep dan warga Desa Cigelam, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Rabu (16/2/2022).
Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan menerapkan protokol COVID-19 dengan membagi jadwal menjadi beberapa tahap, memakai masker serta mengatur jarak antar peserta.
Camat Ciruas, Drs. Eri Suhaeri. M. Si, mengungkapkan, program PTSL ini dilaksanakan sebagai proses pendaftaran tanah yang dilakukan secara serentak dan mencakup semua objek pendaftaran tanah di suatu wilayah desa.
"Kita melakukan pengukuran luas bidang tanah dengan sasaran semua tanah yang ada di desa atau kelurahan untuk dibuatkan jaminan sebagai jaminan hukum atas tanah yang dimiliki secara adil dan merata," ujar Eri.
Diungkapkannya, penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat program PTSL dimaksudkan supaya kepemilikan tanah lebih jelas.
Kapolsek Ciruas, Hasan Khan, menambahkan, hal tersebut merupakan salah satu wujud perhatian Pemkab kepada warganya agar bisa memiliki sertifikat tanah.
"Saya ucapkan selamat kepada yang menerima sertifikat. Tolong sertifikatnya dijaga dengan baik. Dan mudah-mudahan yang belum mendapat sertifikat, segera mendapatkannya," ujar Kapolsek Ciruas.
Dikatakan, melalui program PTSL ini ditargetkan pada Tahun 2024 seluruh bidang tanah yang ada di Kabupaten Serang sudah memiliki sertifikat. (Oman)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI