Dari Redaksi Untuk Dinkes (Pemda Kabupaten Sukabumi)
Membaca dan mencermati artikel berita yang ditulis salah satu media online yang mengabarkan bahwa Pemkab Sukabumi melalui Dinkes menanggung seluruh biaya pengobatan para pemakan miras oplosan di Palabuhanratu "karena kasihan". Selaku redaktur sekaligus pendakwah kami merasa prihatin dan tak habis pikir.
Begikah caranya mengaplikasikan rasa kasihan Pemkab terhadap "para pemabuk" ini yang sedari awal, diposisikan sebagai korban?
Konyol sekali. Korban apa? Dinkes harus belajar membedakan musibah, bencana, dan perbuatan maksiat yang mengancam nyawa. Orang mau mati karena minum miras itu bukan musibah, tak perlu dibantu.
Ataukah Dinkes akan terus menggelontorkan dana untuk membantu pengobatan para pemabuk?
Kalau memang para pejabat Dinkes bersimpati kepada para penggemar alkohol, silakan bantu mereka dengan uang sendiri, jangan pakai uang negara karena 'pemabuk' adalah perusak negara.
Perbuatan maksiat peminum miras itu oleh Dinkes diperlakukan atau diposisikan sebagai korban dan dibantu layaknya korban kecelakaan atau bencana, barangkali sama saja Pemda, melalui Dinkes itu melegalkan perbuatan maksiat tersebut.
Jika demikian adanya, maka tidak menutup kemungkinan ke depan, pelaku lainpun akan berkata: "Mari kita meminum miras oplosan. Kalau keracunan, jangan takut, sabab biaya pengobatan ditanggung oleh Dinkes".
Dalam Al-Quran, terkait tolong menolong Allah SWT telah menegaskan:
"Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya."
Ayat ini menunjukkan bahwa terlarang saling tolong menolong dalam maksiat.