Mohon tunggu...
Supandi Palabuhanratu
Supandi Palabuhanratu Mohon Tunggu... Jurnalis - Saya sebagai konten kreator newbie

saya adalah seorang blogger newbie asal pantai selatan, tepatnya dari Sukabumi Palabuhanratu, saya sangat tertarik dengan dunia menulis, semoga dengan adanya kompasiana ini, tulisan saya bermanfaat untuk anda semua. Sebelumnya saya haturkan banyak terimakasih kepada pembaca semua.

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Begini Tanggapan Ketua KPU Usai Kena Sanksi Soal Gibran

5 Februari 2024   18:25 Diperbarui: 5 Februari 2024   18:40 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari enggan berkomentar soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Dalam hal ini, Dia dan enam anggotanya melanggar kode etik terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).

Hasyim berpendapat jika keputusan soal kode etik pendaftaran calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran merupakan kewenangan penuh DKPP.

"Dalam posisi itu saya tidak akan mengomentari putusan DKPP," kata Hasyim usai rapat dengan Komisi II DPR, pada Senin, Februari 2024.

Dia juga menyatakan, bahwa KPU sebagai posisi teradu selama ini selalu mengikuti persidangan di DKPP. pihaknya juga mengaju sudah memberikan keterangan dan bukti kepada DKPP.

"Ketika ada sidang diberikan kesempatan untuk memberikan jawaban, keterangan, alat bukti, argumentasi sudah kami sampaikan," ujarnya.

"Jadi apapun putusannya ya sebagai pihak teradu kami tidak akan komentar terhadap putusan tersebut karena semua komentar catatan argumentasi sudah kami sampaikan pada saat di jalan persidangan," imbuhnya.

Selain itu, respons juga datang dari Komisioner KPU Idham Holik. Namun, Responsnya lebih cenderung banyak dan fokus pada aturan hukum.

"KPU sudah memproses pencalonan bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan benar sesuai peraturan perundang-undangan," kata Komisioner KPU Idham Holik kepada awak media.

Idham juga menjelaskan, bahwa KPU telah menindaklanjuti putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) nomor perkara 90 tentang syarat usia capres dan cawapres dalam UU Pemilu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun