Mohon tunggu...
Supandi Palabuhanratu
Supandi Palabuhanratu Mohon Tunggu... Jurnalis - Saya sebagai konten kreator newbie

saya adalah seorang blogger newbie asal pantai selatan, tepatnya dari Sukabumi Palabuhanratu, saya sangat tertarik dengan dunia menulis, semoga dengan adanya kompasiana ini, tulisan saya bermanfaat untuk anda semua. Sebelumnya saya haturkan banyak terimakasih kepada pembaca semua.

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Peran Seorang Jurnalis Memiliki Dasar Undang-Undang Untuk Mendapatkan Informasi Terbaru dan Terupdate

26 Oktober 2023   06:12 Diperbarui: 26 Oktober 2023   06:44 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Poto  ilustrasi (sumber: pexels)

Jurnalis merupakan salah satu profesi yang memiliki peran penting dalam masyarakat. Mereka bertugas untuk mengumpulkan, memproses, dan menyebarkan informasi kepada publik.

Adapun Informasi yang disampaikan oleh jurnalis haruslah akurat, objektif, dan tidak bias. Sehingga tidak meniimbulkan informasi yang bersifat hoax atau spam.

Untuk melindungi kebebasan pers dan menjamin hak-hak jurnalis dalam menjalankan tugasnya, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Undang-undang ini menjadi dasar kekuatan seorang jurnalis dalam menjalankan profesinya sebagai pencari berita terbaru dan terupdate untuk disajikan kepada masyarakat.

Mengutip dari beberapa sumber,  berikut ini merupakan Dasar kekuatan undang-undang seorang jurnalis adalah sebagai berikut ini.

Perlu diketahui bersama, ada beberapa dasar kekuatan undang-undang yang dimiliki oleh seorang jurnalis, antara lain:

Kebebasan pers merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap orang. Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kebebasan pers dijamin dalam Pasal 28.

Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.

Kebebasan pers ini memungkinkan jurnalis untuk melakukan kegiatan jurnalistik secara bebas, tanpa adanya campur tangan dari pihak manapun. Hal ini penting untuk menjamin agar informasi yang disampaikan oleh jurnalis dapat menjadi sumber informasi yang akurat dan objektif bagi publik.

Hak tolak merupakan hak yang dimiliki oleh jurnalis untuk menolak memberikan informasi yang dapat membahayakan dirinya atau orang lain. Hak ini dijamin dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Hak tolak ini penting untuk melindungi jurnalis dari tindakan intimidasi atau ancaman dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Dengan hak tolak, jurnalis dapat menolak untuk memberikan informasi yang dapat membahayakan dirinya atau orang lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun