Di sekitar tahun 2019 satu tahun sebelum mewabahnya covid 19, jauh sebelum ramainya penolakan terhadap PSN PIK 2, ada beberapa tamu yang datang ke rumah penulis. Kedatangan mereka dengan tujuan yang beraneka ragam, ada yang tujuannya hanya ingin konsultasi, ada yang tujuannya ingin bacakan atau makan bersama kalau istilah orang Sunda botram, ada dengan tujuan menanyakan informasi harga tanah yang ada di sekitaran Pontang, Tirtayasa, dan Tanara.Â
Untuk tujuan yang terahir tersebut, saya sampai ikut turun ke desa Tenjo ayu di kecamatan Tanara.
Terkait masalah PSN PIK 2 info yang menyebar di masyarakat Serang Utara (saat itu) bukan untuk PSN PIK 2 tetapi sebagai kawasan industri dan juga akan dibangunnya jalan tol akses Utara yang akan menghubungkan antara merak sampai Karawang.
Perusahaan yang diberikan kuota untuk pembebasan lahan di sekitar Serang Utara tersebut salah satu diantaranya PT Sinar Mas yang dimiliki oleh Taipan Eka Cipta Widjaja pemilik PT Indah Kiat Pulp And Paper dan PT Wilmar dengan Pemiliknya Martua Sitorus, yang juga dikenal dengan nama Thio Seeng Haap atau Ahok. Martua Sitorus adalah pendiri Wilmar Group bersama Kuok Khoon Hong.
Jadi informasi bahwa tanah Empang di sekitaran 3 kecamatan yang ada di kabupaten Serang Utara tersebut dibeli oleh Aguan dari PT Agung Sedayu Group tidak benar adanya.
Maraknya informasi bahwa di sekitar wilayah Serang Utara dari mulai kecamatan Pontang, Tirtayasa, dan Tanara membuat para makelar tanah dan para spekulan turun ke lapangan .Â
Fakta ini menunjukkan bahwa tanah di sekitaran tiga kecamatan tersebut sudah banyak yang beralih tangan atau sudah dijual dengan harga bervariasi mulai harga 25 ribu/m² sampai 50 ribu/m² tergantung legalitas yang dimiliki si penjual karena harga tanah Empang di sekitar wilayah tersebut memang di kisaran harga seperti itu bahkan masih ada Empang yang harganya 15 ribu/m².
Tulisan ini tidak ada maksud mengcounter informasi bahwa pemilik tanah dipaksa dijual dengan harga yang diinginkan pembeli, fakta di lapangan harga tanah Empang di sekitar wilayah Serang Utara (Pontang, Tirtayasa, DNA Tanara) saat itu memang di kisaran harga 25 ribu sampai 50 ribu/m². Kalaupun di kabupaten Tangerang ada intervensi dari Pemkab kabupaten Tangerang dengan cara menurunkan NJOP, itu persoalan di kabupaten Tangerang bukan di kabupaten Serang.
Dari fakta ini, jika saat ini ada gerakan penolakan dari berbagai elemen masyarakat terhadap PSN PIK 2 yang membentang mulai dari kabupaten Tangerang sampai kabupaten Serang, ini gerakan sudah terlambat, karena empang yang ada di sekitar daerah tersebut sudah banyak yang beralih kepemilikan atau sudah dijual, tetapi walaupun demikian, tidak ada kata terlambat berjuang untuk menolak kalau ternyata PSN PIK 2 tersebut tidak memberikan dampak yang positif untuk masyarakat di sekitarnya, penolakan harus terus dilakukan sampai PSN PIK 2 ditinjau ulang bahkan dibatalkan.
Kembali lagi saya tegaskan tulisan ini ditulis tidak bermaksud untuk mengendorkan perjuangan masyarakat untuk menolak PSN PIK2 namun semata-mata untuk memberikan informasi yang terjadi lapangan bahwa tanah yang ada di sekitar pesisir Serang Utara mayoritas sudah beralih kepemilikan, sehingga dengan beralihnya kepemilikan maka selanjutnya kewengannya ada pada si pemilik tanah tersebut mau diapakan.Â
Walaupun demikian perjuangan harus diterus dilanjutkan sampai PSN PIK 2 benar-benar dibatalkan oleh Presiden Prabowo Subianto.