Mohon tunggu...
MIHDAR
MIHDAR Mohon Tunggu... Freelancer - Volunteer

Pendiri Yayasan Aman Sentosa Sejahtera, pendiri Pondok Pesantren AL-BAHA, pendiri Rumah Yatim Dhu'afa LAN TABURO, pendiri Rumah Qur'an ATS-TSAQOLAIN, Ketua Poktan Bumi Tani Anugerah, Owner Rumah Makan BEBEK HAJI MIHDAR, penulis, pegiat UMKM dan Pemerhati sosial.

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Konsepsi 2.2.1: Tazdkiroh Untuk Andra Soni - Ahmad Dimyati Natakusuma dan Ratu Zakiyyah - Najib Hammas

28 November 2024   12:52 Diperbarui: 29 November 2024   05:46 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Gelaran pilkada kemarin hari Rabu tanggal 27 November telah selesai dilaksanakan secara serentak. Pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 ini total sebanyak 545 daerah, dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

Berdasarkan aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), TPS dibuka mulai pukul 07.00 waktu setempat. Pemilih dapat datang sejak pagi untuk menghindari antrean panjang. Adapun TPS akan ditutup pada pukul 13.00 waktu setempat, namun ada ketentuan tambahan bagi mereka yang telah mengantre sebelum jam penutupan. 

Pemilih yang sudah hadir di TPS sebelum pukul 13.00 tetap diperbolehkan mencoblos meskipun prosesnya berlangsung setelah waktu tersebut. Hal ini diatur agar semua warga yang hadir tepat waktu tetap bisa menggunakan hak pilihnya.

Sebaliknya, pemilih yang datang ke TPS setelah pukul 13.00 tidak akan diizinkan memberikan suara, kecuali mereka telah berada di dalam antrean yang tercatat oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebelum waktu penutupan, setelah itu barulah TPS ditutup.

Setelah TPS ditutup, proses dilanjutkan dengan penghitungan suara. Penghitungan dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh saksi pasangan calon serta masyarakat yang hadir.

Untuk hasil perolehan suara masing masing paslon akan diumumkan secara secara resmi nanti oleh KPU, penghitungan suara diperkirakan akan memakan waktu selama 6 sampai 7 hari. Walaupun begitu hasil perolehan suara masing masing Paslon bisa diketahui melalui penghitungan cepat (quick count). Paslon, siapa yang menang dan kalah sudah bisa diketahui dari semenjak kemarin sore.

Menurut hitungan cepat quick count dari berbagai lembaga hitung cepat pasangan Andra Soni - Ahmad Dimyati Natakusuma dinyatakan menang mengalahkan pasangan Airin Rachmi Diany - Ade Sumardi yang diprediski akan menang mudah pada pigub Banten. Begitu pun dengan pasangan Ratu Zakiyah - Najib Hamas pada pilbub kabupaten Serang juga dinyatakan menang mengungguli peroleh suara pasanagn Andika Hazrrumi- Nanang dengan  selisih suara yang cukup signifikan, padahal sebelumnya banyak yang  memprediksi bahwa pasangan Andika Hazrrumi - Nanang akan menang mudah melawan Ratu Zakiyah - Najib Hammas.

Nasihat Untuk Andra Soni - Ahmad Dimyati Natakusuma dan Ratu Zakiyah - Najib Hamas

Sesama muslim sudah menjadi kewjiban untuk saling menasihati satu dengan lainnya. Terlebih karena kelemahan manusia suka lupa dan lalai, dengan saling mengingatkan dan menasihati, diharapkan akan mendatangkan kemaslahatan untuk semuanya.

Saya sebagai salah satu pendukung palson Andra Soni - Ahmad Dimyati Natakusuma di Pilgub Banten dan Ratu Zakiyah -Najib Hamas di pilbup kabupaten Serang, maka sudah semestinya saya untuk mengingkatkan : yang menang jangan sombong dan berbangga diri, yang kalah jangan berkecil hati dan rendah diri.

Hakikat kemenangan adalah kemenangan masyarakat Banten dan masyarakat kabupaten Serang, apalah artinya sebuah kemenangan kalau nanti rakyat kabupaten Serang dan Banten dipinggirkan bahkan dikorban untuk kepentingan diri dan ambisi pribadi. Ini yang Pertama

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun