TINDAKAN KEKERASAN YG DILAKUKAN OLEH OKNUM SATPOL PP . KABUPATEN BUOL PERSIS TINDAKAN OKNUM SATPOL PP. WINONG "AMJ" .Ancaman dan Tindak Kekerasan Tak Akan Mampu Menghentikan WabahAssalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Hari ini, Rabu, 15 April 2020, telah terjadi penganiayaan yang telah dilakukan oleh oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kepada Sahabat kami, Abdi Wijaya, Bendahara PC GP Ansor Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Kronologis kejadiannya, diterbitkan oleh Sahabat-sahabat Ansor / Banser PC GP Ansor Kabupaten Buol dan berdasarkan rekaman video yang kami terima, adalah sebagai berikut:
Sekitar pukul 07:00 WITA, Sahabat Abdi Wijaya, yang sedang mengendarai kendaraannya, diberhentikan oleh beberapa petugas Satpol PP kompilasi
Petugas Satpol PP untuk kendaraan Sahabat Abdi Wijaya yang bermuatan cabai untuk dijual di Pasar Diapatih, Buol;
Salah satu oknum Satpol PP pengambilan Sahabat Abdi Wijaya yang melewati batas dan dikeluarkan pos batas, mana mana larangan ini dipertanyakan oleh Sahabat Abdi Wijaya dengan argumen kendaraan pedagang lain yang dapat diijinkan melintas;
Oknum Satpol PP yang lalu mengirim Sahabat Abdi Wijaya turun dari mobilnya dan kemudian memukul kepala Sahabat Abdi Wijaya dengan tangan terkepal, hingga Sahabat Abdi Wijaya kalah tersungkur ke tanah;
Terkait Kejadian ini telah berhasil Sahabat Abdi Wijaya memperbaiki luka fisik dan tekanan psikis.
Selain Kabupaten Buol dan / atau Provinsi Sulawesi Tengah dan / atau Provinsi Gorontalo hingga saat ini belum diputuskan oleh menteri kesehatan sebagai wilayah yang menerapkan Kekarantinaan Kesehatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB);
Terkait Sahabat Abdi Wijaya dan warga lainnya berhak untuk melakukan aktivitasnya, termasuk membuat mata pencahariannya, sepanjang memenuhi anjuran pemerintah untuk melakukan jarak fisik dan memakai topeng. Hal mana, Sahabat Abdi Wijaya nyatanya patuh mengenakan topengnya, namun menentang oknum Satpol PP ini yang tidak memakai topengnya dan berpotensi membahayakan kesehatan warga lainnya;
Meski LBH Ansor menyesalkan dan mengecam keras tindakan oknum Satpol PP yang sewenang-wenang, melanggar hukum, dan brutal tersebut. Selanjutnya, tindakan oknum Satpol PP ini harus dipertanggung jawabkan oleh hukum; danKarena sementara Indonesia sedang dalam kondisi Bencana Nasional karena Pandemi Covid-19, hal ini kemudian tidak memberikan izin kepada Satpol PP untuk dapat mendukung sewenang-wenang bagi warga negara, diminta untuk melakukan tindakan pencegahan atau penganiayaan dan penghinaan ;
Wabah Covid-19 tak akan bisa dikembalikan melalui pembelaan dan tindak lanjut bagi warga.Demikian siaran pers kami sampaikan, semoga kita semua senantiasa dalam kondisi sehat, dan terima kasih atas semua perhatiannya
( penandatanganan MOU )( Sholihul hadi_ bratapos Media)