Mohon tunggu...
DIMAS MUHAMMAD ERLANGGA
DIMAS MUHAMMAD ERLANGGA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ketua Gerakan mahasiswa nasional Indonesia (GmnI) Caretaker Komisariat Universitas Terbuka

Membaca Buku Dan Mendengarkan Musik

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Hanya Negara yang Berhak dan Wajib Mengelola Tambang

3 Agustus 2024   05:05 Diperbarui: 3 Agustus 2024   06:37 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

### Hanya Negara yang Berhak dan Wajib Mengelola Tambang: Kajian AMPERA Soekarno

Sumber daya alam, khususnya tambang, merupakan harta karun yang terkandung di perut bumi Indonesia. Dalam pandangan AMPERA (Amanat Penderitaan Rakyat) yang dicetuskan oleh Presiden Soekarno, pengelolaan tambang seharusnya sepenuhnya berada di tangan negara. Hal ini bukan tanpa alasan, melainkan sebagai wujud dari upaya untuk memastikan kesejahteraan rakyat dan kemandirian bangsa.

**Pandangan Soekarno tentang Kekayaan Alam**

Soekarno, dalam berbagai pidatonya, selalu menekankan pentingnya kekayaan alam sebagai modal utama untuk pembangunan bangsa. Ia percaya bahwa kekayaan alam, termasuk tambang, adalah hak milik kolektif rakyat yang harus dikelola oleh negara untuk kepentingan bersama. Soekarno menegaskan bahwa "Kemakmuran yang sebesar-besarnya bagi rakyat Indonesia adalah tujuan utama pengelolaan kekayaan alam."

AMPERA, sebagai manifestasi dari cita-cita Soekarno, mengandung prinsip bahwa segala bentuk kekayaan alam harus dikelola oleh negara dan hasilnya digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Konsep ini sangat relevan dalam konteks pengelolaan tambang di Indonesia.

**Keadilan Sosial dalam Pengelolaan Tambang**

Pengelolaan tambang oleh negara memastikan bahwa hasil dari eksploitasi sumber daya alam tidak hanya dinikmati oleh segelintir orang atau perusahaan, tetapi oleh seluruh rakyat Indonesia. Sistem ini menjamin keadilan sosial, salah satu pilar utama dari ajaran Soekarno dan Pancasila. Ketika tambang dikelola oleh negara, keuntungan yang dihasilkan dapat dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan berbagai program sosial lainnya yang langsung bermanfaat bagi rakyat.

Sebaliknya, jika pengelolaan tambang diserahkan kepada pihak swasta, terutama perusahaan asing, ada risiko besar bahwa keuntungan yang dihasilkan akan lebih banyak mengalir keluar negeri ketimbang kembali ke rakyat Indonesia. Hal ini akan menciptakan ketimpangan ekonomi yang semakin dalam dan merusak tatanan sosial.

**Kemandirian Ekonomi dan Politik**

Dalam pandangan Soekarno, kemandirian ekonomi adalah prasyarat untuk kemandirian politik. Penguasaan negara atas sektor tambang menjadi salah satu cara untuk memastikan bahwa Indonesia tidak tergantung pada kekuatan asing dalam hal ekonomi. Dengan demikian, negara memiliki kekuatan dan otoritas penuh untuk menentukan arah kebijakan ekonomi yang sejalan dengan kepentingan nasional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun