Mohon tunggu...
DIMAS MUHAMMAD ERLANGGA
DIMAS MUHAMMAD ERLANGGA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ketua Gerakan mahasiswa nasional Indonesia (GmnI) Caretaker Komisariat Universitas Terbuka

Membaca Buku Dan Mendengarkan Musik

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Terima Kasih MPR RI Hasil Pemilu 1997 Sudah Menginisiasi Ide Pembentukan KPK

29 Juli 2024   14:07 Diperbarui: 29 Juli 2024   14:07 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://colnect.com/id/phonecards/phonecard/189118-Sidang_Istimewa_MPR-Ri_2-S_Series-Telkom_Indonesia-Indonesia

Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) hasil Pemilu 1997 mungkin tidak sering disebut dalam konteks reformasi dan perubahan besar yang terjadi di Indonesia pada akhir 1990-an. Namun, ada satu hal yang layak mendapatkan apresiasi besar: inisiasi ide Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di tengah gejolak politik dan ekonomi yang melanda Indonesia pada periode tersebut, MPR RI mengambil langkah penting dengan merumuskan dasar-dasar pembentukan lembaga anti-korupsi yang kemudian menjadi KPK.

Pemilu 1997 adalah pemilu terakhir di bawah rezim Orde Baru yang dipimpin oleh Presiden Soeharto. Pemilu ini penuh dengan kontroversi dan kritik terkait dengan transparansi dan integritasnya. Namun, hasil pemilu ini tetap membawa anggota MPR RI yang kemudian berperan dalam perubahan signifikan setelah jatuhnya Soeharto pada Mei 1998. Salah satu pencapaian penting dari MPR RI hasil pemilu tersebut adalah pengesahan berbagai ketetapan yang menjadi landasan bagi reformasi hukum dan politik, termasuk langkah awal menuju pembentukan KPK.

### Latar Belakang Pembentukan KPK

Korupsi sudah lama menjadi masalah serius di Indonesia, merusak berbagai sektor pemerintahan dan menghambat pembangunan. Pada era Orde Baru, korupsi merajalela, dengan banyak pejabat tinggi yang terlibat dalam praktik korupsi yang sistemik. Setelah kejatuhan Soeharto, kebutuhan akan reformasi yang menyeluruh dalam berbagai aspek pemerintahan menjadi sangat mendesak. Salah satu isu utama yang harus segera ditangani adalah korupsi.

Dalam sidang-sidang MPR/DPR RI tahun 1998 dan 1999, berbagai ketetapan penting disahkan, termasuk TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme pada Sidang Istimewa MPR, November 1998. Ketetapan ini mencerminkan tekad kuat untuk memberantas korupsi dan menjadi dasar bagi pembentukan KPK. TAP MPR tersebut mengamanatkan perlunya pembentukan lembaga khusus yang independen untuk menangani kasus korupsi secara efektif.

### Proses Menuju Pembentukan KPK

Setelah TAP MPR XI/MPR/1998 disahkan, berbagai langkah konkret diambil untuk mewujudkan lembaga anti-korupsi yang efektif. Pemerintah dan DPR RI bekerja sama untuk menyusun undang-undang yang akan menjadi dasar hukum bagi KPK. Pada tahun 2002, setelah melalui berbagai proses panjang, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi akhirnya disahkan. KPK secara resmi berdiri pada tanggal 29 Desember 2003.

Pembentukan KPK tidak terlepas dari peran dan kontribusi MPR RI hasil Pemilu 1997. Ketetapan yang mereka buat menjadi pijakan awal yang kuat untuk menginisiasi pembentukan lembaga ini. Meskipun prosesnya memakan waktu beberapa tahun dan melibatkan banyak pihak, inisiasi awal dari MPR RI adalah langkah krusial yang layak mendapatkan apresiasi.

### Peran KPK dalam Pemberantasan Korupsi

Sejak berdiri, KPK telah memainkan peran penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. KPK tidak hanya menangani kasus-kasus korupsi besar yang melibatkan pejabat tinggi, tetapi juga berperan dalam pencegahan korupsi melalui berbagai program edukasi dan sosialisasi. KPK juga bekerja sama dengan berbagai lembaga internasional dalam memperkuat kapasitas dan efektivitasnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun