Mohon tunggu...
DIMAS MUHAMMAD ERLANGGA
DIMAS MUHAMMAD ERLANGGA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ketua Gerakan mahasiswa nasional Indonesia (GmnI) Caretaker Komisariat Universitas Terbuka
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Membaca Buku Dan Mendengarkan Musik

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Memaknai Pancasila Sebagai Dasar Pergerakan Mahasiswa

26 Juli 2024   03:53 Diperbarui: 26 Juli 2024   03:59 280
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pancasila, sebagai dasar negara Indonesia, memiliki posisi yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Di dalamnya terkandung nilai-nilai fundamental yang menjadi panduan bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia, termasuk mahasiswa. Sebagai agen perubahan dan generasi penerus bangsa, mahasiswa memiliki peran strategis dalam mengaktualisasikan nilai-nilai Pancasila dalam berbagai aspek kehidupan. Memaknai Pancasila sebagai dasar pergerakan mahasiswa berarti menjadikan Pancasila sebagai pedoman moral, etika, dan ideologi dalam setiap aktivitas yang mereka lakukan.

**1. Ketuhanan yang Maha Esa**

Sila pertama Pancasila mengandung makna spiritual yang sangat mendalam. Mahasiswa, sebagai individu yang berada pada puncak pencarian ilmu dan kebenaran, diharapkan untuk selalu menempatkan nilai-nilai ketuhanan dalam setiap langkah dan keputusan. Ketuhanan yang Maha Esa bukan hanya tentang menjalankan ibadah agama, tetapi juga tentang menginternalisasi nilai-nilai ketuhanan seperti kejujuran, keadilan, dan kepedulian terhadap sesama. Mahasiswa yang berpegang pada nilai ini akan menjadi pribadi yang tangguh, tidak mudah tergoda oleh hal-hal yang menyimpang, dan selalu berusaha memberikan yang terbaik dalam setiap peran yang mereka jalani.

**2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab**

Sila kedua menekankan pentingnya menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Mahasiswa sebagai agen perubahan harus mampu menjadi teladan dalam memperlakukan setiap individu dengan adil dan beradab. Dalam konteks pergerakan mahasiswa, ini berarti mengedepankan dialog yang konstruktif, menghormati perbedaan pendapat, dan selalu berusaha mencari solusi yang terbaik untuk kepentingan bersama. Nilai kemanusiaan juga menuntut mahasiswa untuk aktif dalam kegiatan sosial, membantu mereka yang membutuhkan, dan berjuang melawan segala bentuk ketidakadilan dan penindasan.

**3. Persatuan Indonesia**

Sila ketiga Pancasila menegaskan pentingnya persatuan dan kesatuan bangsa. Mahasiswa, dengan latar belakang yang beragam, harus mampu menjadi perekat dalam masyarakat. Mereka harus bisa menjembatani perbedaan suku, agama, ras, dan antar golongan, serta menjadikan keberagaman sebagai kekuatan untuk mencapai tujuan bersama. Dalam konteks pergerakan mahasiswa, ini berarti membangun solidaritas yang kuat di antara sesama mahasiswa, tidak terjebak dalam ego sektoral, dan selalu mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi atau kelompok.

**4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan**

Sila keempat menekankan pentingnya demokrasi dan musyawarah mufakat dalam pengambilan keputusan. Mahasiswa sebagai bagian dari masyarakat akademis harus mampu menjadi contoh dalam praktik demokrasi yang sehat dan konstruktif. Mereka harus aktif berpartisipasi dalam forum-forum diskusi, memberikan kontribusi pemikiran yang kritis dan solutif, serta selalu mengutamakan kepentingan bersama dalam setiap keputusan yang diambil. Mahasiswa juga harus mampu menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap kebijakan-kebijakan yang tidak sesuai dengan aspirasi rakyat dan nilai-nilai Pancasila.

**5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia**

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun