Minimnya akses terhadap jaminan sosial ini membuat pekerja kontrak berada dalam posisi yang sangat rentan. Ketika mereka sakit atau mengalami kecelakaan, biaya pengobatan menjadi beban yang harus ditanggung sendiri. Begitu pula ketika mereka mencapai usia pensiun, tidak ada jaminan dana pensiun yang bisa diandalkan. Situasi ini jelas memperlihatkan bahwa kesejahteraan pekerja kontrak tidak menjadi prioritas dalam Omnibus Law.
**Solusi dan Harapan**
Kritik terhadap Omnibus Law yang dirasakan oleh pekerja kontrak harus segera ditanggapi oleh pemerintah dan pemangku kepentingan terkait. Ada beberapa langkah yang bisa diambil untuk memperbaiki kondisi ini. Pertama, perlunya peninjauan kembali terhadap aturan kontrak kerja dalam Omnibus Law agar lebih memberikan kepastian dan perlindungan bagi pekerja. Pembatasan durasi kontrak dan kepastian perpanjangan kontrak harus diatur secara lebih jelas untuk menghindari eksploitasi pekerja.
Kedua, perlindungan hak atas pesangon harus dikembalikan atau bahkan ditingkatkan. Pekerja kontrak yang diberhentikan setelah masa kontrak selesai harus mendapatkan kompensasi yang layak sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras mereka. Ketiga, penetapan upah minimum sektoral harus diperhatikan dengan lebih seksama agar tidak merugikan pekerja kontrak. Upah minimum harus tetap mampu menjamin kebutuhan hidup layak bagi pekerja di berbagai sektor dan wilayah.
Terakhir, akses terhadap jaminan sosial harus dipastikan bagi semua pekerja, termasuk pekerja kontrak. Pemerintah perlu memastikan bahwa perusahaan mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program jaminan sosial dan membayar iuran yang diperlukan. Dengan demikian, pekerja kontrak akan mendapatkan perlindungan yang memadai dalam hal kesehatan, kecelakaan kerja, dan jaminan hari tua.
**Kesimpulan**
Omnibus Law, yang awalnya dimaksudkan untuk memperbaiki iklim investasi dan mempercepat pertumbuhan ekonomi, telah membawa dampak negatif yang signifikan bagi pekerja kontrak. Ketidakpastian kontrak, minimnya perlindungan, dan ketidakpastian jaminan sosial menjadi derita yang harus mereka hadapi setiap hari.Â
Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah nyata untuk memperbaiki situasi ini agar kesejahteraan pekerja kontrak dapat terjaga dan hak-hak mereka dihormati. Pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan harus bekerja sama untuk menciptakan sistem ketenagakerjaan yang lebih adil dan manusiawi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H