Mohon tunggu...
DIMAS MUHAMMAD ERLANGGA
DIMAS MUHAMMAD ERLANGGA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ketua Gerakan mahasiswa nasional Indonesia (GmnI) Caretaker Komisariat Universitas Terbuka

Membaca Buku Dan Mendengarkan Musik

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Marhaenisme dan Perjuangan Kemerdekaan Palestina

3 Juli 2024   08:54 Diperbarui: 3 Juli 2024   09:17 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
twitter.com/AhmedSaadGaza

**Marhaenisme dan Perjuangan Kemerdekaan Palestina: Solidaritas Internasional dalam Konteks Keadilan Sosial**

**Pendahuluan**

Marhaenisme, sebagai ideologi yang mengusung keadilan sosial dan persatuan antarbangsa, memiliki relevansi yang kuat dalam konteks perjuangan kemerdekaan Palestina.

 Artikel ini akan mengeksplorasi hubungan antara Marhaenisme dan dukungan terhadap kemerdekaan Palestina, serta bagaimana nilai-nilai ini dapat memberikan landasan moral bagi solidaritas internasional dalam menanggapi isu-isu global yang melibatkan ketidakadilan dan penindasan.

**Marhaenisme: Filosofi Keadilan Sosial dan Persatuan**

Marhaenisme, yang diperkenalkan oleh Bung Karno, adalah ideologi yang menekankan keadilan sosial, kesetaraan, dan kedaulatan rakyat. Beberapa prinsip utama Marhaenisme yang relevan dalam konteks ini meliputi:

1. **Keadilan Sosial**

   Marhaenisme menekankan pentingnya distribusi yang adil dari kekayaan dan kesempatan di masyarakat. Ini mencakup perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia dan keadilan dalam segala bentuk interaksi sosial.

2. **Kesetaraan**

   Prinsip kesetaraan dalam Marhaenisme menegaskan perlunya perlakuan yang adil dan setara bagi semua individu, tanpa memandang latar belakang sosial, ekonomi, atau agama mereka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun