Mohon tunggu...
DIMAS MUHAMMAD ERLANGGA
DIMAS MUHAMMAD ERLANGGA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ketua Gerakan mahasiswa nasional Indonesia (GmnI) Caretaker Komisariat Universitas Terbuka
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Membaca Buku Dan Mendengarkan Musik

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Saatnya Membangun Perkebunan dengan Gunakan Prinsip AMPERA Bung Karno

15 Juni 2024   07:29 Diperbarui: 15 Juni 2024   07:34 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

### Saatnya Membangun Perkebunan dengan Gunakan Prinsip Amanat Penderitaan Rakyat (AMPERA) Bung Karno: Kritik Total Terhadap UU No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan

Indonesia, sebagai negara agraris dengan kekayaan alam yang melimpah, memiliki potensi besar dalam sektor perkebunan. Namun, potensi ini sering kali tidak diimbangi dengan kebijakan yang berpihak pada kepentingan rakyat. Salah satu kebijakan yang menjadi sorotan adalah Undang-Undang No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan. UU ini dianggap banyak pihak tidak sejalan dengan prinsip Amanat Penderitaan Rakyat (AMPERA) yang dicanangkan oleh Bung Karno, presiden pertama Indonesia. AMPERA menggarisbawahi pentingnya keadilan sosial, kemandirian ekonomi, dan kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, perlu adanya evaluasi mendalam dan perbaikan terhadap UU ini agar lebih pro-rakyat dan sesuai dengan semangat AMPERA.

#### Kritik terhadap UU No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan

UU No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan memiliki sejumlah poin yang dianggap tidak sejalan dengan semangat AMPERA. Berikut beberapa kritik utama terhadap UU ini:

1. **Penguasaan Lahan oleh Korporasi Besar**:

    UU ini memberikan keleluasaan yang besar bagi korporasi besar untuk menguasai lahan perkebunan. Akibatnya, banyak lahan yang seharusnya bisa dimanfaatkan oleh petani kecil dan masyarakat adat, justru dikuasai oleh perusahaan besar. Hal ini menciptakan ketimpangan ekonomi dan sosial yang semakin lebar.

2. **Minimnya Perlindungan terhadap Petani Kecil**:

    Dalam UU ini, perlindungan terhadap petani kecil kurang diperhatikan. Petani kecil sering kali tidak mendapatkan akses yang adil terhadap lahan, teknologi, dan pasar. Padahal, mereka adalah tulang punggung ekonomi perkebunan di Indonesia.

3. **Kerusakan Lingkungan**:

    Perkebunan skala besar sering kali menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan. Deforestasi, degradasi tanah, dan pencemaran air adalah beberapa dampak negatif yang sering terjadi. UU No. 18 Tahun 2004 kurang tegas dalam mengatur aspek keberlanjutan lingkungan, sehingga kerusakan lingkungan menjadi masalah serius.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun