### Saatnya Membangun Perkebunan dengan Gunakan Prinsip Amanat Penderitaan Rakyat (AMPERA) Bung Karno: Kritik Total Terhadap UU No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan
Indonesia, sebagai negara agraris dengan kekayaan alam yang melimpah, memiliki potensi besar dalam sektor perkebunan. Namun, potensi ini sering kali tidak diimbangi dengan kebijakan yang berpihak pada kepentingan rakyat. Salah satu kebijakan yang menjadi sorotan adalah Undang-Undang No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan. UU ini dianggap banyak pihak tidak sejalan dengan prinsip Amanat Penderitaan Rakyat (AMPERA) yang dicanangkan oleh Bung Karno, presiden pertama Indonesia. AMPERA menggarisbawahi pentingnya keadilan sosial, kemandirian ekonomi, dan kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, perlu adanya evaluasi mendalam dan perbaikan terhadap UU ini agar lebih pro-rakyat dan sesuai dengan semangat AMPERA.
#### Kritik terhadap UU No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan
UU No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan memiliki sejumlah poin yang dianggap tidak sejalan dengan semangat AMPERA. Berikut beberapa kritik utama terhadap UU ini:
1. **Penguasaan Lahan oleh Korporasi Besar**:
  UU ini memberikan keleluasaan yang besar bagi korporasi besar untuk menguasai lahan perkebunan. Akibatnya, banyak lahan yang seharusnya bisa dimanfaatkan oleh petani kecil dan masyarakat adat, justru dikuasai oleh perusahaan besar. Hal ini menciptakan ketimpangan ekonomi dan sosial yang semakin lebar.
2. **Minimnya Perlindungan terhadap Petani Kecil**:
  Dalam UU ini, perlindungan terhadap petani kecil kurang diperhatikan. Petani kecil sering kali tidak mendapatkan akses yang adil terhadap lahan, teknologi, dan pasar. Padahal, mereka adalah tulang punggung ekonomi perkebunan di Indonesia.
3. **Kerusakan Lingkungan**:
  Perkebunan skala besar sering kali menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan. Deforestasi, degradasi tanah, dan pencemaran air adalah beberapa dampak negatif yang sering terjadi. UU No. 18 Tahun 2004 kurang tegas dalam mengatur aspek keberlanjutan lingkungan, sehingga kerusakan lingkungan menjadi masalah serius.