3. **Larangan Eksploitasi Berlebihan**:
  - Islam melarang eksploitasi berlebihan terhadap sumber daya alam yang dapat merusak lingkungan. Prinsip ini tercermin dalam konsep **tahawwut** (kehatihatian) dan **istishlah** (kemaslahatan).
  - Pemanfaatan migas harus dilakukan dengan mempertimbangkan kelestarian lingkungan dan keberlanjutan sumber daya untuk generasi mendatang.
#### Implementasi dalam Pengelolaan Migas
Untuk menerapkan prinsip-prinsip tersebut, berikut adalah beberapa langkah konkret yang dapat diambil:
1. **Regulasi yang Adil**:
  - Pemerintah harus membuat regulasi yang memastikan pengelolaan migas dilakukan secara transparan dan adil. Pengawasan ketat terhadap kontrak dan operasi perusahaan migas adalah keharusan.
2. **Keterlibatan Masyarakat**:
  - Masyarakat harus dilibatkan dalam pengambilan keputusan terkait pengelolaan migas, baik melalui konsultasi publik maupun keterwakilan dalam badan pengelola migas.
3. **Penggunaan Teknologi Ramah Lingkungan**:
  - Penggunaan teknologi yang ramah lingkungan dan berkelanjutan harus diutamakan dalam eksplorasi dan eksploitasi migas.