Mohon tunggu...
DIMAS MUHAMMAD ERLANGGA
DIMAS MUHAMMAD ERLANGGA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ketua Gerakan mahasiswa nasional Indonesia (GmnI) Caretaker Komisariat Universitas Terbuka

Membaca Buku Dan Mendengarkan Musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bagaimana Marhaenisme Bung Karno Bisa Mengatur BUMN? (Kritik terhadap UU No. 19 Tahun 2003)

23 Mei 2024   14:00 Diperbarui: 23 Mei 2024   14:09 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://antiimperialistweek.org/en/exhibitions/neoliberalism/

Pendahuluan:

Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengatur keberadaan dan operasional perusahaan milik negara di Indonesia. Meskipun diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan kontribusi BUMN terhadap perekonomian nasional, banyak kritik yang muncul terkait implementasinya. Dalam tulisan ini, kita akan menganalisis bagaimana Marhaenisme, ideologi ekonomi-politik yang dikemukakan oleh Bung Karno, dapat memberikan panduan untuk mengelola BUMN secara lebih adil dan efektif.

Pemahaman Marhaenisme:

Marhaenisme adalah konsep yang diusung oleh Soekarno yang menekankan pada kesejahteraan rakyat kecil (Marhaen) dan pemerataan ekonomi. Dalam konteks ini, Marhaenisme berfokus pada pemberdayaan rakyat, keadilan sosial, dan penolakan terhadap kapitalisme eksploitatif. Konsep ini sangat relevan dalam mengatur BUMN agar benar-benar berfungsi untuk kepentingan rakyat banyak, bukan hanya segelintir elit atau kepentingan korporat.

Kritik Terhadap UU No. 19 Tahun 2003:

1. Orientasi Profit:

UU No. 19 Tahun 2003 cenderung mengarahkan BUMN untuk berorientasi pada keuntungan. Meskipun profitabilitas penting untuk keberlangsungan perusahaan, terlalu fokus pada profit dapat mengabaikan fungsi sosial BUMN. Marhaenisme mengajarkan bahwa ekonomi harus melayani rakyat, bukan sebaliknya. Oleh karena itu, BUMN harus berfokus pada kesejahteraan masyarakat, bukan semata-mata mengejar laba.

2. Kurangnya Akuntabilitas Sosial:

BUMN sering kali kurang transparan dan akuntabel terhadap publik. Hal ini bertentangan dengan prinsip Marhaenisme yang menekankan partisipasi dan kontrol rakyat atas aset-aset nasional. Perlu ada mekanisme yang memastikan bahwa BUMN benar-benar beroperasi demi kepentingan rakyat dan terbuka terhadap pengawasan publik.

3. Privatisasi Terselubung:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun