Mohon tunggu...
DIMAS MUHAMMAD ERLANGGA
DIMAS MUHAMMAD ERLANGGA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ketua Gerakan mahasiswa nasional Indonesia (GmnI) Caretaker Komisariat Universitas Terbuka
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Membaca Buku Dan Mendengarkan Musik

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Jangan Pilih Calon Kepala Daerah dari Parpol Pro-Omnibus Law di Pilkada 2024!

18 Mei 2024   14:32 Diperbarui: 18 Mei 2024   14:33 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://jabar.tribunnews.com/2024/04/22/pilkada-2024-pdip-kota-bandung-terima-6-bakal-calon-yang-mendaftar-untuk-pilwalkot

**Seruan: Jangan Memilih Calon Kepala Daerah dari Partai Politik Pendukung Omnibus Law!**

Dalam perjalanan demokrasi kita, pemilihan kepala daerah merupakan momen krusial yang menentukan arah pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di tingkat lokal. Di tengah berbagai dinamika politik, salah satu isu yang menonjol dan kontroversial adalah Omnibus Law, atau Undang-Undang Cipta Kerja. Kebijakan ini telah menimbulkan gelombang protes dari berbagai kalangan karena dianggap merugikan hak-hak buruh, merusak lingkungan, dan mengabaikan kepentingan masyarakat kecil. Oleh karena itu, sebagai warga negara yang peduli, sangat penting bagi kita untuk mempertimbangkan secara serius dampak dari kebijakan ini ketika memilih calon kepala daerah. Dalam konteks ini, kita harus menolak calon kepala daerah yang berasal dari partai politik pendukung Omnibus Law.

**1. Omnibus Law dan Hak-Hak Pekerja:**

Salah satu alasan utama mengapa kita harus menolak calon kepala daerah dari partai pendukung Omnibus Law adalah karena kebijakan ini mengorbankan hak-hak buruh. Omnibus Law telah memangkas berbagai perlindungan yang selama ini dinikmati oleh buruh, seperti pengurangan pesangon, fleksibilitas kontrak kerja yang merugikan pekerja, serta kemudahan bagi perusahaan untuk melakukan PHK. Dengan memilih calon kepala daerah dari partai pendukung Omnibus Law, kita sama saja dengan mendukung kebijakan yang tidak berpihak pada pekerja. Sebaliknya, kita perlu memilih calon yang benar-benar memperjuangkan hak-hak buruh dan berkomitmen untuk menciptakan lapangan kerja yang adil dan manusiawi.

**2. Dampak Lingkungan yang Merugikan:**

Omnibus Law juga mendapat banyak kritik karena dianggap merusak lingkungan. Undang-undang ini memberikan kemudahan bagi perusahaan untuk mendapatkan izin lingkungan, yang berpotensi meningkatkan eksploitasi sumber daya alam tanpa memperhatikan keberlanjutan. Kepala daerah yang berasal dari partai pendukung Omnibus Law kemungkinan besar akan melanjutkan kebijakan yang tidak ramah lingkungan ini di daerahnya. Oleh karena itu, kita harus memilih calon kepala daerah yang memiliki komitmen kuat terhadap perlindungan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan.

**3. Keadilan Sosial yang Terkikis:**

Kebijakan Omnibus Law cenderung memperbesar kesenjangan sosial dengan lebih mengutamakan kepentingan investor besar dibandingkan masyarakat lokal. Dalam konteks ini, memilih calon kepala daerah dari partai pendukung Omnibus Law sama saja dengan mengabaikan perjuangan untuk keadilan sosial. Kita harus memilih calon yang peduli terhadap nasib petani kecil, nelayan, dan masyarakat adat yang sering kali menjadi korban dari kebijakan pro-investor.

**4. Pengurangan Kedaulatan Daerah:**

Omnibus Law juga mengancam kedaulatan daerah dengan menarik berbagai kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Hal ini mengurangi ruang gerak pemerintah daerah untuk membuat kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan lokal. Kepala daerah yang berasal dari partai pendukung Omnibus Law kemungkinan besar tidak akan memperjuangkan otonomi daerah yang lebih besar. Sebaliknya, kita perlu memilih calon yang berkomitmen untuk memperjuangkan kepentingan daerah dan memastikan bahwa kebijakan yang diambil benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat lokal.

**5. Partisipasi Masyarakat yang Terpinggirkan:**

Demokrasi sejati adalah demokrasi yang memberikan ruang partisipasi kepada seluruh lapisan masyarakat. Omnibus Law, dengan segala kontroversinya, menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan kebijakan masih sangat terbatas. Kepala daerah yang berasal dari partai pendukung Omnibus Law kemungkinan besar tidak akan mendorong partisipasi masyarakat yang lebih luas dalam pengambilan keputusan di daerahnya. Oleh karena itu, kita harus memilih calon yang berkomitmen untuk melibatkan masyarakat secara aktif dalam proses pembangunan daerah.

**Kesimpulan:**

Pemilihan kepala daerah adalah momen penting yang menentukan masa depan kita. Dengan menolak calon kepala daerah dari partai politik pendukung Omnibus Law, kita menunjukkan bahwa kita peduli terhadap hak-hak pekerja/buruh, perlindungan lingkungan, keadilan sosial, kedaulatan daerah, dan partisipasi masyarakat. Mari kita gunakan hak pilih kita dengan bijak untuk memilih calon kepala daerah yang benar-benar memperjuangkan kepentingan rakyat marhaen dan masa depan yang lebih baik pada 27 November 2024. Hanya dengan cara inilah kita dapat mewujudkan cita-cita demokrasi yang sejati dan berkeadilan bagi semua.

YUDYA PRATIDINA MARHAENIS!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun