**5. Partisipasi Masyarakat yang Terpinggirkan:**
Demokrasi sejati adalah demokrasi yang memberikan ruang partisipasi kepada seluruh lapisan masyarakat. Omnibus Law, dengan segala kontroversinya, menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan kebijakan masih sangat terbatas. Kepala daerah yang berasal dari partai pendukung Omnibus Law kemungkinan besar tidak akan mendorong partisipasi masyarakat yang lebih luas dalam pengambilan keputusan di daerahnya. Oleh karena itu, kita harus memilih calon yang berkomitmen untuk melibatkan masyarakat secara aktif dalam proses pembangunan daerah.
**Kesimpulan:**
Pemilihan kepala daerah adalah momen penting yang menentukan masa depan kita. Dengan menolak calon kepala daerah dari partai politik pendukung Omnibus Law, kita menunjukkan bahwa kita peduli terhadap hak-hak pekerja/buruh, perlindungan lingkungan, keadilan sosial, kedaulatan daerah, dan partisipasi masyarakat. Mari kita gunakan hak pilih kita dengan bijak untuk memilih calon kepala daerah yang benar-benar memperjuangkan kepentingan rakyat marhaen dan masa depan yang lebih baik pada 27 November 2024. Hanya dengan cara inilah kita dapat mewujudkan cita-cita demokrasi yang sejati dan berkeadilan bagi semua.
YUDYA PRATIDINA MARHAENIS!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H