Pernyataan Sikap Serikat Pekerja Perkebunan Pusat Penelitian Perkebunan (SPBUN Puslit Perkebunan) bersama Federasi Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (FSPBUN)
Dalam rapat kerja FSPBUN dengan seluruh SPBUN Puslit Perkebunan  (SPBUN PPKS-Medan, PPK Bogor, PPTK-Gambung, P3GI-Pasuruan, PPKKI-Jember dan PT Riset Perkebunan Nusantara (PT RPN)-Bogor) hari Selasa, 9 Mei 2017 di kantor FSPBUN Jakarta, selaku ketua umum FSPBUN Tuhu Bangun mengevaluasi status kelembagaan puslit-puslit dan membahas masa depan puslit sebagai lembaga penelitian untuk seluruh komoditas perkebunan nasional.
Puslit merupakan aset negara telah memberikan kontribusi sangat besar terhadap perkembangan komoditas perkebunan di Indonesia dan telah memberikan kontribusi yang sangat signifikan  terhadap pendapatan negara.
Federasi Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (FSPBUN) sebagai induk organisasi SPBUN PTPN I s.d XIV, Lembaga, Anak Perusahaan dan DAPENBUN, dengan memperhatikan terjadinya pengelolaan Puslit Perkebunan yang carut-marut seolah-olah di bawah PT RPN yang sebenarnya pembentukan PT RPN sendiri tidak menyatakan bahwa Puslit Perkebunan di bawah PT RPN (hal ini dibuktikan dengan hasil RUPS PT RPN Tanggal 15 Juni 2012 yang memasukan Puslit Puslit Perkebunan ditolak oleh Kementerian Hukum dan HAM/Dirjen AHU) maka dengan ini menyatakan:
- Memohon kepada Presiden RI memanggil Menteri Menteri dibawah Kementrian Koordinator Perekonomian (Menteri BUMN dan Menteri Pertanian) untuk menetapkan status Puslit Perkebunan dan/atau mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres).
- Untuk menjaga hal-hal terkait dengan pelanggaran Hukum maka kami meminta kepada PT RPN untuk tidak melakukan perbuatan hukum apapun yang berdampak pada keberadaan Puslit Perkebunan termasuk di dalamnya meminta Pemegang Saham PT RPN tidak melakukan perubahan AD/ART PT. RPN sampai ada penetapan pemerintah tentang status kelembagaan Puslit Perkebunan.
Apabila pernyataan  tersebut di atas tidak mendapatkan respon, maka dalam waktu tidak terlalu lama akan melakukan tindakan berupa aksi industrial atau melakukan perbuatan Hukum melalui LBH Perkebunan.
Sumber : http://www.fspbun.org/2017/05/pernyataan-sikap-spbun-puslit-bersama-fspbun/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H