Mohon tunggu...
Kang Chon
Kang Chon Mohon Tunggu... Freelancer - Pemerhati Lingkungan Hidup

Selamatkan Ekosistem Bumi

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Ketika Susi Pudjiastuti Tunaikan Janji (Respons untuk Mas Joko Windoro)

4 September 2019   11:29 Diperbarui: 4 September 2019   17:41 247
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : seputarbanjar.com

Perlu diketahui bahwa tanggungjawab terhadap kelestarian sungai Serayu bukan hanya tanggungjawab Pemerintah pusat. Tentu ada batasan sesuai kewenangan, khususnya berkaitan dengan regulasi dan diskresi. 

Tapi tanggungjawab seluruh pihak (Pemerintah daerah, masyarakat, para cerdik pandai, NGO dan lainnya). Termasuk mas Joko sebagai aktivitas lingkungan punya peran sentral. Utamanya dalam memupuk kesadaran dan public responsibility terhadap kelestarian ekosistem Serayu.

Perlu diketahui, bahwa perairan umum daratan adalah sebuah ekosistem yang cukup kompleks. Maka, pendekatan pengelolaan atau melihat permasalahannya tidak bisa parsial. Permasalahan perairan umum, seperti Serayu merupakan sebuah dinamika yang melibatkan multidimensi/multi sektor. 

Artinya permasalah lingkungan Serayu adalah multiproblem. Sesuai kewenangannya, MKP Susi, sebenarnya telah melakukan hal positif melalui kegiatan restocking. Tentu dalam konteks perlindungan sumber daya ikan.

Adapun efektifitasnya, yang mas Joko ragukan, tentu tidak terlepas dari faktor penyebab lainnya yang multidimensi tadi. Mas Joko dan kawan kawan tentu faham. Oleh karenanya, pak Slamet, yang asli Banjar itu yang tempo hari sebenarnya mewakili bu Susi untuk tunaikan janjinya, telah mendorong pemerintah daerah untuk membuat payung regulasi yang efektif guna menjamin kelestarian sungai Serayu.

Regulasi yang dimaksud yakni Peraturan Daerah tentang Upaya Penyelamatan Kelestarian Sungai Serayu. Tentu, Perda ini harus bersifat integratif, dan komprehensif, dimana pengaturan teknisnya tidak lagi bergantung pada batasan administratif tapi harus berbasis pendekatan ekosistem (ecosystem approach). 

Sungai Serayu setidaknya melintasi 5 (lima) Kabupaten yakni Wonosobo, Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas dan Cilacap. Sehingga, Perda ini harus berupa Perda Provinsi.

Susi, lewat pak Slamet juga menghimbau ada aturan yang berupa sanksi atas tindakan yang merusak ekosistem perairan Serayu. Termasuk pelarangan penangkapan benih, destructive fishing (penggunaan strum, potassium dan lainnya yang merusak) dan penangkapan ikan dalam keadaan bertelur.

Regulasi dan aturan juga harus mengadopsi aturan lokal atau memperkuat kelembagaan lokal yang konsen dalan pelestarian ekosistem Serayu. Semua himbauan ini telah di "iya-kan" oleh Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono. Tinggal mas Joko dan masyarakat kawal, sampai janji ini tertunaikan.

Saya juga meminta, sebagai sesama pemerhati lingkungan, mari mas Joko dan temen temen juga turut berkontribusi nyata dalam menyadarkan masyarakat agar melakukan pemanfaatan sumber daya Serayu ini secara arif dan bertanggubgjawab. Alangkah baiknya bersinergi dengan Pemda untuk menumbuhkembangkan kelembagaan lokal yang fokus pada pengawasan kelestarian lingkungan Serayu.

Terima kasih atas kritik konstruktifnya dan setidaknya tepat di 45 hari ini, Susi mulai tunaikan janjinya dan saya kira akan terus berlanjut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun