Tahapan Pemilu 2024 akan segera dimulai. Sesuai UU 7 tahun 2017, tahapan Pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari Pemungutan Suara. Dalam Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 yang baru disahkan pada tanggal 9 Juni 2022 kemarin, tahapan dimulai tanggal 14 Juni 2022 ini.
Bawaslu mempunyai kewajiban untuk membuka, menerima pendaftaran dan mengakreditasi Pemantau yang mendaftar. Pendaftaran dimulai sejak sebelum dimulainya tahapan (14 Juni 2022) sampai H-7 sebelum hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 yaitu paling akhir tanggal 7 Februari 2024.
Sesuai regulasi, pendaftaran dan akreditasi Pemantau Pemilu oleh Bawaslu RI. Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Kota membantu dan menerima secara teknis pendaftaran Pemantau sesuai tingkatan dan wilayah kerjanya di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Mengenai persyaratan menjadi Pemantau terdapat petunjuk teknisnya pada Perbawaslu 4 tahun 2018 tentang Pemantau Pemilu.
Pada tanggal 10 Juni 2022, Bawaslu RI secara resmi meluncurkan 'meja bantuan' atau meja layanan pendaftaran Pemantau Pemilu 2024 diikuti peluncuran 'meja bantuan' ditingkat provinsi dan kabupaten/kota pada saat yang sama melalui 'daring/zoom' dengan simbolis menekan tombol merah pada layar tanda dimulainya 'meja layanan' pemantau di Bawaslu seluruh Indonesia.
Pada Pemilu 2019, sebanyak 138 lembaga Pemantau lokal dan asing mendaftar di Bawaslu. 25 diantaranya berada di Jawa Tengah. Di kabupaten Kebumen pada Pemilu 2019 terdapat 2 lembaga pemantau yaitu IMM dan PMII. Kedua Lembaga tersebut merupakan pemantau nasional yang di cabang Kebumen ada perwakilannya. Ditingkat cabang, personil tetap dimintai identitas untuk diterbitkan ID Card oleh Bawaslu RI sebagai Pemantau sesuai wilayah yang diajukan. Kedua Lembaga pemantau tersebut memantau seputar hari tenang dan hari pemungutan suara.
Pemantau, juga diharapkan memantau seluruh tahapan Pemilu yang dimulai dari 14 Juni 2022 selesainya tahapan Pemilu 2024. Tidak hanya memantau hari pemungutan suara dan rekapitulasinya. Pemantau juga diwajibkan melaporkan hasil pemantauannya kepada Bawaslu sesuai tingkatan wilayah pemantauan. Pemantau juga berhak mendapatkan bimbingan teknis pemantauan sebagai bentuk kolaborasi pengawasan Pemilu. Pemantau juga berhak melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu kepada Bawaslu. Pemantau adalah salah satu pihak yang dapat melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu dengan dientitas sebagai pemantau.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H