Mohon tunggu...
Badruz Zaman
Badruz Zaman Mohon Tunggu... Human Resources - Penghobi olah huruf A s.d. Z

Pengharap Indonesia Maju

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Temanggal, Deklarasikan Diri sebagai Desa Pengawasan

14 Oktober 2021   08:19 Diperbarui: 14 Oktober 2021   09:10 288
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Arif Supriyanto, ketua Bawaslu Kebumen dalam sambutannya berharap Kedatangan Bawaslu membawa manfaat untuk pembangunan demokrasi di negara kita kearah yang lebih baik. Masyarakat lebih peduli dengan Pemilu dan Pilkada dengan turutserta mengawasi seluruh prosesnya. Termasuk untuk menolak dan tidak terlibat serta ikut mencegah terjadinya politik uang. 

Pemilu adalah bentuk kedaulatan rakyat sehingga harus kita jaga bersama kemurniannya dengan tidak ada kecurangan, minimal menguranginya seperti menolak politik uang. Banyak ruang masyarakat untuk ikut terlibat mengawasi proses Pemilu. 

Hari ini kami dorong agar masyarakat Temanggal lebih aktif ikut mengawasi Pemilu dan Piilkada mendatang dengan dibentuk 'Desa Pengawasan'. Kami berharap, pengetahuan kepengengawasan ini ditularkan ke masyarakat luas dan menjadi percontohan di kecamatan Adimluyo ini, tegas Arif.

Maria Erni Persitiwanti, anggota Bawaslu Kebumen sebagai narasumber acara tersebut menjawab berbagai pertanyaan peserta yang cukup banyak tentang fenomena politik uang dalam Pemilu dan Pilkada. Maria, menegaskan terdapat pasal larangan dan sanksi dalam UU Pemilu dan Pilkada tentang 'pemberian uang dan materi lainnya'. Pemberian uang tidak hanya mencederai demokrasi namun sederet pasal ancaman pidana penjara dan denda telah menanti.

Bahkan dalam Pilkada, ancaman pidana penjara dan denda tidak hanya untuk pemberi, namun untuk penerima dikenakan pasal ancaman pidana yang sama dengan pemberi. Maria juga memberikan materi seputar kewenangan Bawaslu dalam mencegah, mengawasi dan menindak pelanggaran. Partisipasi masyarakat lebih kepada upaya pencegahan potensi pelanggaran dan pengawasan tahapan-tahapannya karena jumlah pengawasan yang terbatas. Penindakan pelanggaran kami lakukan atas temuan maupun laporan dari masyarakat.

Satu desa hanya satu pengawas, maka partisipasi masyarakat menjadi sangat penting untuk bersama mengawasi Pemilu. Pemilu tanpa pengawasan akan terjadi banyak kecurangan. 

Tidak hanya karena keterbatasan pengawas Bawaslu hingga dibutuhkan partisipasi aktif dari masyarakat, namun Bawaslu mendorong dan mendambakan kesadaran politik yang tinggi. 

Masyarakat dapat melaporkan pelanggaran Pemilu ke jajaran Bawaslu, minimal menginformasikan secara lansgung atau bisa melalui HP karena komunikasi sekarang sangat mudah, tandas Maria. 

Badruzzaman, menambahkan materi tentang ruang partisipasi masyarakat dalam Pemilu tidak hanya pada hari pemungutan suara. Namun pengawasan masyarakat mulai dari pemutkhiran data Pemilih, pencalonan, kampanye, hari tenang dan pengawasan hari pemungutan suara. 

Pengawasan partisipatif juga tidak hanya dalam tahapan, namun non tahapan. Non tahapan yang juga sangat penting diawasi adalah netralitas para pihak. Netralitas penyelenggara, netralitas ASN, Kades dan perangkatnya. 

Bahkan kalau di Pemilu, BPD juga termasuk pihak yang diawasi. Hal lain dari non tahapan yang perlu diawasi adalah media sosial. Gunakan secara bijak dan laporkan konten politisasi SARA dan berita hoax dimasa Pemilu berjalan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun