Mohon tunggu...
Badruz Zaman
Badruz Zaman Mohon Tunggu... Human Resources - Penghobi olah huruf A s.d. Z

Pengharap Indonesia Maju

Selanjutnya

Tutup

Politik

Keputusan MK 55 Tahun 2020, Adakah Konsekuensinya?

7 Oktober 2021   16:55 Diperbarui: 7 Oktober 2021   16:59 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Partai Politik yang lolos ambang batas parlemen (4%) pada Pemilu 2019 akan menjadi Partai Politik peserta Pemilu 2024 tanpa verifikasi faktual, hanya verifikasi administrasi. 

Ini berbeda dengan partai poliik yang tak lolos ambang batas pada Pemilu 2019 dan partai politik baru yang akan mendaftar ke KPU untuk menjadi peserta Pemilu 2024 harus mengikuti proses keduanya yaitu verifikasi administrasi dan faktual. 

Kira-kira begitu inti dari keputusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020; partai politik yang sudah lolos ambang batas pada Pemilu sebelumnya tak lagi mengikuti proses verifiaksi faktual di KPU. 

Partai Politik yang tak lolos ambang batas 4% di DPR RI namun memiliki kursi legislatif di DPRD provinsi dan/atau kabupaten/kota juga tetap diverifikasi administrasi dan faktual, seperti partai baru. 

Adilkah? Ya silahkan menilai sendiri. Konsekuensi dari keputusan tersebut menuntut Pengawas harus jeli dan teliti dalam pengawasanya.  Start yang beda antara partai politik lolos ambang batas dengan partai politik yang tidak lolos ambang batas atau partai baru yang mendaftar ke KPU. 

Potensi masalah sudah dapat terlihat jika hanya verifikasi administrasi. 

Karena verifikasi faktual kepengurusan di provinsi, kabupaten dan kecamatan mungkin ada yang berganti, mundur, meninggal dunia. 

Bahkan dari sisi faktual keanggotaan di setiap kabupaten/kota minimal 1000 atau seperseribu setiap partai yang sudah lolos ambang batas idelanya juga di cek faktualnya. 

Hal ini penting agar tidak terjadi kegandaan, pencatutan nama tanpa izin dan telah Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena status meninggal dunia, pindah ke kabupaten dan provinsi lain, alih status jadi ASN, TNI, Polri dan Perangkat Desa. 

Jadi faktualisasi anggota partai menjadi penting agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Kalau soal kecemburuan politik karena beda perlakuan, sudah diatasi dengan dasar hukum keputusan MK tersebut. 

Namun, sederet konsekuensi dan dampaknya dapat diprediksi meskipun belum dilalui. Penyelenggara Pemilu dapat melakukan pencegahan dan antisipasi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun