Tentang Pemilu Serentak di Kebumen. Salah satu prinsip penyelenggaraannya adalah untuk tujuan efektif dari segi waktu dan efisien dari sisi angaran. Pemilu serentak dengan menggabungkan 5 (lima) jenis pemilu yaitu Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dalam satu waktu.Â
Pemilu 2019 menyisakan masalah serius yang harus dievaluasi dan diperbaiki. Yang fenomenal adalah penyelenggara Pemilu secara nasional banyak yang meninggal dunia karena kelelahan. Kendati di Kebumen jumlahnya sedikit yang meninggal namun banyak penyelenggara yang jatuh sakit karena kelalahan.
UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu masih akan digunakan untuk Pemilu serentak tahun 2024 mendatang. Pengalaman 2019 semoga tidak terulang kembali di tahun 2024.Â
Utamanya soal keselamatan 'nyawa' dan kesehatan penyelanggara dan petugas keamanan karena faktor 'kelelahan saking banyak dan beratnya teknis pelaksanaannya.Â
Nyawa manusia tentu tidak dapat dibandingkan dengan uang. Tentang kemanusiaan (keselamatan) warga negara tak dapat diabaikan atau tak ada yang lebih penting darinya.
Melihat kosnep keserentakan, mestinya juga ada sisi konsistensi jika dikorelasikan dengan prinsip penyelenggaraan yang efisien dari anggaran, rujukan UU masih sama.Â
Salah satunya adalah jumlah TPS. Pemilu 2024 bisa saja tidak sama jumlah TPS nya dengan Pemilu 2019. Meskipun banyak pendapat bahwa demokrasi tidak bisa diukur dengan uang.Â
Begitu juga konsekuensi UU yang mengaturnya mewajibkan pemerintah untuk menyiapkan berapapun besarnya anggaran Pemilu. Namun faktanya negara terbatas anggaran keuangannya.Â
Jika jumlah TPS Pemilu 2024 sama dengan Pemilu 2019 akan memudahkan banyak hal teknis penyelenggaraan karena UU dan perspektif Peraturan KPUnya (jika) masih sama.
Untuk Kabupaten Kebumen, jumlah TPS Pemilu 2019 sebanyak 4.538 untuk mewadahi daftar Pemilih yang mencapai 1.072.708, belum termasuk pemilih tambahan atau DPK (Daftar Pemilih Khusus) dengan kuota 2%.Â
Dalam regulasi Pemilu, jumlah pemilih setiap TPS sebanyak 500 pemilih. Pada Pemilu 2019, jumlah maksimal pemilih setiap TPS sebanyak 300 pemilih.Â
Hal ini karena dari simulasi pemungutan suara untuk 5 jenis pemilu membutuhkan waktu pencoblosan 5-8 menit kali jumlah pemilih dalam kurun waktu pukul 07.00 -- 13.00 plus kebutuhan waktu penghitungan lima jenis surat suara, ketemulah maksimal pemilih 300.Â
Keputusan maksimal 300 juga tercantum dalam PKPU yang sebelumnya atas persetujuan partai politik dan Bawaslu ditingkat pusat sono. Di daerah tinggal melaksanakannya.
Berbeda dengan Pilkada dengan merujuk pada UU 10 tahun 2016. Pemilih setiap TPS maksimal 800. Namun demikian Pilkada Gubernur dan Pilkada Bupati juga tidak sama jumlah TPSnya.Â
Pada Pilkada serentak 2020, karena dalam kondisi bencana nonalam Covid-19, maka ditentukanlah jumlah pemilih setiap TPS maksimal 500 pemilih. Kondisi bencana Pilkada 2020 bisa saja menjadi faktor perubah 'anggaran' dan sistem penyelenggaran Pemilu lainnya untuk Pemilu 2024.
Berangkat dari gambaran jumlah pemilih setiap TPS untuk Pemilu semula maksimal 500 menjadi 300, maka otomatis berpengaruh pada anggaran. Anggaran bertambah banyak karena jumlah TPS bertambah. Anggaran tidak hanya untuk honor KPPS namun berdampak kepada anggaran perlengkapan dan logistik pemungutan suara.
Jika ingin konsisten dan efisien untuk Pemilu 2024 maka mestinya jumlah TPSnya maksimal sama seperti julamh TPS di Pemilu 2019 dengan catatan Pemilu dalam keadaan normal. Anggaran mungkin saja lebih besar karena perubahan harga selama 5 tahun terakhir.Â
Jumlah TPS Pemilu Kebumen 2019 sebanyak 4.538 untuk dapat menampung 300 pemilih setiap TPSnya. Jumlah TPS tersebut bisa saja berubah dengan sistem dan kondisi yang menyebabkan berubahanya jumlah TPS.Â
Seperti perubahan jumlah DPT dan perubahan surat suara yang berdampak pada lamanya waktu mencoblos. Perubahan jumlah TPS juga bisa terjadi jika pada Pemilu 2024 masih dalam keadaan pandemi Covid-19 atau kondisi bencana alam/non alam lainnya.
Banyak faktor mengapa jumlah TPS berubah-ubah pada setiap gelaran Pemilu. Mulai dari karena perubahan UU Pemilu yang mengaturnya dari tidak serentak menjadi serentak, perubahan jumlah DPT, banyaknya surat suara yang dicoblos dengan simualasi waktu pemungutan 5-8 menit, dan sebagainya. Ini belum jika keserentakan Pemilu dikorelasikan dengan keserantakan Pilkada.Â
Beda dan lebih rumit lagi. Meskipun sudah muncul pandangan bahwa jumlah TPS Pemilu sebaiknya sama dengan jumlah TPS Pilkada. Mungkin sulit karena UU yang mengaturnya berbeda jumlah maksimal pemilih setiap TPS. Untuk menyamakannya jelas dibutuhkan pasal yang sama dalam dua UU yang berbeda.
UU Pemilu melalui APBN. UU Pilkada melalui (kemampuan) anggaran APBD Provinsi dan Kabupaten. Belum lagi jika ada factor lain seperti bencana dan kesepakatan-kesepakatan teknis antara Pemerintah, DPR dan Penyelenggara Pemilu.Â
Sedangkan kemampuan daerah berbeda-beda baik dalam satu wilayah beda tahun anggaran maupun perbedaan dan dinamika anggaran antar daerah. APBD dinamis berubah jumlahnya dengan faktor PAD, Pagu Indikatif, DAU, DAK, indeks harga daerah, dan sebagainya.
Perbedaan-perbedaan jumlah TPS untuk setiap Pemilu dipengaruhi oleh banyak faktor diatas, utamanya adalah faktor perubahan regulasi perundangan Pemilu baik dari waktu ke waktu maupun perubahan dari tidak serentak menjadi serentak, jumlah DPT (daftar pemilih tetap) dan kesepakatan para pihak terkait Pemilu karena hal teknis.
Berikut saya sajikan perbedaan jumlah TPS Pemilu dari waktu ke waktu di kabupaten Kebumen kurun waktu tahun 2004-2019;
- Pemilu serentak 2019 : 4.538 (jumlah pemilih; 1.072.708)
- Pemilu 2014 : 2.458 (jumlah pemilih; 1.042.639)
- Pemilu 2009 : 2.000 (jumlah pemilih; 970.542)
- Pemilu 2004 : 3.012 (jumlah pemilih; 831.978)
Pemilu serentak 2024, jumlah TPS?
(Badruzzaman, tinggal di Kebumen Jateng)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H