Mohon tunggu...
Moch Noer Azis
Moch Noer Azis Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Islamic Content

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Hoaks menurut perspektif islam

14 Desember 2024   09:07 Diperbarui: 14 Desember 2024   09:20 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hoaks menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah informasi palsu atau berita bohong  yang sengaja di sebarkan dengan tujuan untuk menyesatkan banyak orang. Dalam konteks masa kini, Hoaks  sering kali dikaitkan dengan informasi yang tidak benar yang disebarkan lewat media sosial, aplikasi pesan atau sumber berita lainnya. Sedang menurut Rini Rachmawati seorang ahli komunikasi Hoaks adalah informasi atau berita yang tidak benar yang sengaja dibuat dan disebarluaskan untuk memberikan dampak tertentu kepada orang lain, baik berpa ketakutan, kebingungan atau pengaruh terhadap opini publik, sedang dari pandangan Alhi Psikologi mengemukakan bahwa hoaks sering kali berasal dari penyalahgunaan informasi dalam rangka memanipulasi pandangan publik, dimana orang lebih percaya pada informasi yang sesuai dengan pandangan atau kepercayaan mereka, meskipun informasi yang diterima tidak terbukti kebenarannya.Dampak yang ditimbulkan dari penyebaran hoaks tidak hanya merugikan diri pelaku tapi juga pada orang yang terpapar berita hoaks yang dapat mempengarui tatanan sosial, politik maupun budaya di masyarakat. Di zaman dimana media sosial dan internet semakin mudah diakses membuat penyebaran berita hoaks menjadi sangat cepat sehingga bisa menyebabkan efek yang kerasa dimasyarakat yang merusak keharmonisan, kepercayaan maupun kestabilan sosial politik. Oleh Karena itu sudah selayaknya masyarakat untuk memfilter dulu informasi yang diterimanya sebelum menyebarluaskan kepada orang lain.

Dalam islam kita diajarkan untuk menyampaikan berita dengan benar sesuai dengan fakta yang ada dan tidak serta merta menyebarkan berita tanpa melihat sumber dan kebenaran yang ada, sesuai dengan firman Allah SWT, dalam QS. Al-Hujurat: Ayat 6

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنْ جَاۤءَكُمْ فَاسِقٌۢ بِنَبَاٍ فَتَبَيَّنُوْٓا اَنْ تُصِيْبُوْا قَوْمًا ۢ بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوْا عَلٰى مَا فَعَلْتُمْ نٰدِمِيْنَ

Artinya :

" Wahai orang-orang yang beriman, jika seorang fasik datang kepadamu membawa berita penting, maka telitilah kebenarannya agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena ketidaktahuan(-mu) yang berakibat kamu menyesali perbuatanmu itu."

Pada ayat diatas dijelaskan bahwa kita apabila menerima suatu berita haruslah kita teliti dahulu tentang kebenaran berita tersebut jangan sampai kita langsung menyebarkan berita yang belum jelas sumber dan kebenarannya, karena apabila kita mempercayai dan menyebarkan berita tanpa kita selidiki kebenarannya besar kemungkinan akan membawa korban jiwa dan harta yang sia-sia, yang hanya menimbulkan penyesalan semata. sementara dalam ayat lain Allah SWT juga berfirman dalam QS. Al-Isra': Ayat 36

وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهٖ عِلْمٌ اِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ اُولٰۤىِٕكَ كَانَ عَنْهُ مَسْـُٔوْلًا

Janganlah engkau mengikuti sesuatu yang tidak kauketahui. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati nurani, semua itu akan diminta pertanggungjawabannya. ( QS. Al-Isra' : Ayat 36)

Pada ayat diatas Allah SWT melarang umat islam mengikuti perkataan atau perbuatan yang tidak diketahui kebenarannya. larangan ini mencakup seluruh kegiatan manusia, baik dari segi perbuatan maupun perkataan. ada beberapa pendapat dari sahabat dan tabi;in tentang ayat diatas :

  • Ibnu Abbas berkata :" Jangan memberi kesaksian, kecuali apa yang telah engkau lihat dengan kedua mata kepalamu, apa yang kau dengar dengan telingamu dan apa yang diketahui oleh hati dengan penuh kesadaran ."
  • Qotadah Berkata : "  Jangan kamu berkata " Saya telah mendengar" sedangkan kamu belum mendengar dan jangan berkata " Saya telah melihat" sedangkan kamu belum melihat, dan jangan kamu berkata, " saya telah mengetahui," sedangkan kamu belum mengetahui.
  • Dalam pendapat lain yang maksud larangan mengatakan sesuatu yang tidak diketahui ialah perkataan yang hanya berdasarkan pada prasangka dan dugaan, bukan pengetahuan yang benar, seperti firman Allah SWT : " Wahai Orang-orang beriman ! jahuilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa. ( QS. Al-Hujarat Ayat 49 ). Dan juga seperti hadis Nabi Muhhamd SAW : " Jahuilah olehmu sekalian prasangka, sesungguhnya prasangka itu adalah ucapan yang paling dusta ( HR. Muslim , Ahmad, dan At-Tirmizi dari Abu Hurairah )

Selain ayat Al Qur'an diatas ada juga hadist yang diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, dari Nabi Muhammad SAW, beliau bersabda,

كَفَى بِالْمَرْءِ كَذِبًا أَنْ يُحَدِّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun