berikut saya mengambil contoh dari kasus Seorang oknum polisi berinisial Aipda BS (43) menembak anaknya sendiri, BA (14) pada Rabu (26/4/ 2017 pukul 04.00 WIB. Akibatnya, sang anak meninggal. Penembakan tersebut dilakukan di rumahnya sendiri di Jalan Sumatera 5, Kelurahan Sukamerindu, Kecamatan Teluk Segara. Pelaku merupakan polisi yang bertugas di wilayah kewenangan Polres Bengkulu. Kapolres Bengkulu AKBP Ardian Indra Nurinta Sekira menjelaskan, pukul 04.00 WIB, Aipda BS mendengar suara pintu kamar berderit. Pelaku yang curiga ada pencuri masuk langsung mengambil senjata api jenis pistol untuk mengecek suara tersebut. Setelah itu, pelaku langsung menembakkan pistol tersebut ke seseorang yang belakangan diketahui anaknya sendiri, BA. Korban pun langsung tersungkur. Aipda BS kaget dan langsung membawa anaknya ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Bengkulu. Namun nyawa korban tidak bisa diselamatkan.
Dalam penulisan ini saya ingin membahas sebuah kasus pembuhan tidak disengaja menurut pandangan islam dan bagaimana hukumnya, dan saya akan membawakan dalil dari kasus ini juga.
Seperti yang kita tahu bahwa yang namanya pembunuhan tetap lah sebuah pembunuhan yaitu sebuah tindakan untuk menghilangkan nyawa seseorang, tapi dalam hukum islam sebuah pembunuhan disengaja dan tidak disengaja memiliki hukuman yang berbeda seperti jika melakukan pembunuhan disengaja maka si pelaku wajib dihukum dengan hukuman yang sama yaitu hukuman mati atau yang sering kita sebut hukum qishas dan dalam pembunuhan tidak disengaja hukumannya yaitu si pelaku wajib membayar denda yaitu diyat dan kifarat.
Sebagaimana saya kutif dalam https://nu.or.id Dalam perspektif hukum Islam, pembunuhan bisa jadi dilakukan dengan tidak adanya unsur kesengajaan. Secara sederhana, misalkan seseorang menembak burung namun ternyata tembakannya meleset mengenai seseorang dan kemudian menyebabkan kematian. Pembunuhan semacam ini disebut sebagai pembunuhan khatha` (keliru) dalam kajian hukum fikih. Meskipun dilakukan dengan tidak sengaja, namun tetap saja karena pembunuhan ini merupakan tindak pidana, maka tetap ada konsekuensi hukum yang mesti berlaku. Alquran surat an-Nisa: 92 secara khusus menjelaskan pembunuhan kategori tidak sengaja ini sebagai berikut:
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَن يَقْتُلَ مُؤْمِنًا إِلَّا خَطَـًٔا ۚ وَمَن قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَـًٔا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ إِلَىٰٓ أَهْلِهِۦٓ إِلَّآ أَن يَصَّدَّقُوا۟ ۚ فَإِن كَانَ مِن قَوْمٍ عَدُوٍّ لَّكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ ۖ وَإِن كَانَ مِن قَوْمٍۭ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُم مِّيثَٰقٌ فَدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ إِلَىٰٓ أَهْلِهِۦ وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ ۖ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا
Artinya: “Dan tidak patut bagi seorang yang beriman membunuh seorang yang beriman (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja). Barangsiapa membunuh seorang yang beriman karena tersalah (hendaklah) dia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta (membayar) tebusan yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga si terbunuh) membebaskan pembayaran. Jika dia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal dia orang beriman, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Dan jika dia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar tebusan yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa tidak mendapatkan (hamba sahaya), maka hendaklah dia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai tobat kepada Allah. Dan Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.
Dari ayat di atas kita dapat mengetahui bagaimana denda dari pembunuhan tidak disengaja sebagai mana allah swt sendiri yang menjelaskannya dalam al-qur’an surat an-nisa ayat 92 dan dalam Islam, denda yang harus dibayarkan oleh pelaku pembunuhan tidak sengaja adalah diyat dan kafarat, berikut pengertian diyat dan kifarat:
Diyat: Denda yang dibayarkan kepada keluarga korban sebagai tanda pengampunan.
Kafarat: Denda yang dibayarkan berupa memerdekakan hamba sahaya atau berpuasa selama dua bulan berturut-turut.
Dalam sebuah hadist yang saya kutif dari almanhaj.or.id, sebuah hadist yang menjelaskan tentang pembunuhan tanpa disengaja
اخْتَلَفَتْ سُيُوْفُ الْمُسْلِمِينَْ عَلَى الْيَمَانِ أَبِي حُذَيْفَةَ يَوْمَ أُحُدٍ وَلاَ يَعْرِفُونَهُ فَقَتَلُوْهُ فَأَرَادَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَدِيَهُ فَتَصَدَّقَ حُذَيْفَةُ بِدِيَتِهِ عَلَى الْمُسْلِمِينَ