Kamis malam, 10 April 2014, sebuah email mampir ke inbok surat elektronik saya. Setelah dibuka, isinya sebuah rilis pers yang dikirimkan Bang Slamat Tambunan. Bang Slamat ini, adalah Peneliti Senior di Indonesian Audit Watch atau IAW. Dia juga seorang pengacara.
Isi rilis pers itu, ternyata tentang kasus dari kliennya Bang Slamat, yakni kasus. dugaan korupsi Dana Hibah Pekan Olah Raga Provinsi (Porprov) tahun 2010 senilai Rp40 miliar dengan tersangka Pak Sofian AP, mantan Ketua KONI di Bangka Belitung. Nah, Pak Sofian itu, adalah klien yang sedang dibela Bang Slamat.
Lewat rilis pers itu, Bang Slamat, menginformasikan, kliennya, Pak Sofian AP, telah ditahan Kejaksaan Tinggi Babel, pada Kamis sore tadi. Ia menyesalkan penahanan kliennya. Sebab menurut dia, Pak Sofian itu tak layak ditahan, karena belum ada penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebagai dasar adanya kerugian dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Ia menganggap, Kejati Babel telah memperlihatkan kepongahannya.
"Dengan pongahnya Kejati Babel mempertontonkan dugaan perilaku penyimpangan kewenangan, sehingga merampas kemerdekaan mantan Ketua KONI Sofian AP,"kata Bang Slamat, dalam rilis pers yang dikirimkannya.
Dalam rilis pers itu juga Bang Slamat menuturkan, bahwa Senin pekan kemarin, Pak Sofian AP telah diperiksa oleh Kejati Babel untuk pertama kalinya. Tapi menurut dia, pemeriksaan itu masih dangkal. Dalam berita acara pemeriksaan atau BAP, pertanyaan yang diajukan kepada kliennya pun masih berupa pertanyaan permulaan.
" Saat itu kami juga datang ke BPK Perwakilan Babel, menanyakan bagaimana penghitungan kerugian keuangan negara pada kasus Sofian AP. Jawaban BPK Babel, kerugian sedang dihitung," katanya.
Pada Kamis sore, saat Pak Sofian AP ditahan, ia tak mendampinginya. Pak Sofian sendiri yang meminta itu. Pak Sofian mau menghormati Kejati Babel. Dan tak mau, kemudian Kejati jadi sorotan media.
" Itu alasan yang dikemukakan pada kami,"kata Bang Slamat.
Tapi Bang Slamat, mengaku kaget juga saat dikabari, bahwa kliennya, didesak meneken Surat Perintah Penahanan. Padahal Pak Sofian itu, selalu taat hukum. Bahkan Pak Sofian meminta, kasus yang menimpanya lebih baik ditangani KPK, ketimbang oleh Kejaksaan. Pak Sofian, merasa didzolimi. Ia merasa bisa dapat keadilan, bila kasusnya itu KPK yang mengusut.
Atas penahanan itu, Bang Slamat menegaskan, ia bakal melakukan perlawanan. Upaya perlawanan itu akan ditempuhnya lewat langkah pra peradilan. Selain itu ia akan datang ke KPK, dan meminta agar komisi anti rasuah itu yang menangani kasus kliennya. Jangan Kejati Babel. Bang Slamat tak percaya dengan Kejati Babel.
" Kita akan mendorong KPK agar mengambil alih penyidikan itu agar terlihat apakah salah atau benar proses atas penahanan atas klien kami," kata Bang Slamat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H