Mohon tunggu...
Kang Jenggot
Kang Jenggot Mohon Tunggu... Administrasi - Karyawan swasta

Hanya orang sangat biasa saja. Karyawan biasa, tinggal di Depok, Jawa Barat

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Akil Mochtar, Ketua MK Pertama yang Masuk Penjara

16 Februari 2015   08:36 Diperbarui: 17 Juni 2015   11:07 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sering melewati Jalan Merdeka Barat Jakarta Pusat? Bagi yang sering melewati jalan protokol utama di Jakarta itu, pasti akan tahu keberadaan sebuah gedung dengan tiang penyangganya yang berukuran besar. Ya, itu adalah Gedung Mahkamah Konstitusi. Usai pemilihan presiden 2014, gedung Mahkamah Konstitusi yang biasa disingkat MK, jadi sorotan.
Di MK, kubu pasangan Prabowo Subianto - Hatta Rajasa melayangkan gugatan atas kemenangan yang diraih duet Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK). Dalam Pilpres 2014, dua pasangan calon bertarung memperebutkan tiket ke Istana. Dua pasangan calon yang berjibaku itu adalah pasangan Prabowo-Hatta Rajasa dan pasangan Jokowi-JK. Hasil akhir dari pertarungan dua pasangan calon itu adalah, duet Jokowi-JK yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum sebagai pemenangnya. Nah, penetapan Jokowi-JK sebagai pemenang Pilpres 2014 itulah yang digugat kubu Prabowo-Hatta. Kubu Prabowo, menganggap banyak kecurangan dalam proses Pilpres. Maka, berbondong-bondonglah pedukung Prabowo ke MK. Selama masa persidangan, hingga dijatuhkannya keputusan MK, para pendukung Prabowo rajin menyambangi depan gedung 'penjaga konstitusi' tersebut. Mereka berdemo menyuarakan tuntutannya, meminta MK membatalkan kemenangan Jokowi-JK. Namun akhirnya majelis hakim MK, memutuskan kemenangan Jokowi-JK sah.
Tulisan ini sendiri bukan hendak membedah putusan MK yang mengesahkan kemenangan Jokowi-JK. Tapi hendak mengisahkan tentang MK itu sendiri. Pada 13 Agustus 2003, DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi menjadi Undang-Undang. Tanggal itulah yang kemudian diperingati sebagai hari jadinya MK. Bisa dikatakan juga, itu adalah tonggak sejarah, karena untuk pertama kalinya Indonesia memiliki sebuah lembaga penguji UU atas konstitusi yaitu MK. Lembaga ini biasa disebut sebagai 'penjaga konstitusi'. Pada lembaga inilah warga negara yang merasa hak konstitusinya di langgar oleh sebuah UU mengadukan diri. Sudah banyak pasal dari sebuah UU yang digugat ke MK dibatalkan. Putusan MK sendiri bersifat final dan mengikat, dalam arti ketika sudah diputuskan, maka putusan itu harus dilaksanakan, tak ada upaya hukum lainnya, misalnya banding atau mengajukan Peninjuan Kembali seperti di pengadilan biasa dan Mahkamah Agung (MA).
Jimly Asshiddiqie, adalah Ketua MK yang pertama. Jimly menjabat sebagai Ketua MK dari
19 Agustus 2003 sampai 19 Agustus 2008. Kemudian setelah itu Ketua MK dijabat oleh Mahfud MD, seorang Guru Besar Hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII). Mahfud juga adalah mantan Menteri Pertahanan di era Gus Dur (Abdurahman Wahid). Di era Jimly dan Mahfud, MK adem ayem saja. Terutama di era kepemimpinan Jimly, sama sekali MK tak dilanda gonjang ganjing.
Baru di era Mahfud, isu miring suap mulai menerpa MK. Ketika itu muncul isu tentang suap yang diterima hakim MK, untuk mempengaruhi putusan, agar gugatan yang dilayangkan ke MK bisa menang atau dikabulkan. Adalah Refly Harun, seorang pakar kepemiluan yang juga ahli tata negara yang mulai mengangkat isu tak sedap tersebut. Ketika itu, MK sampai membentuk tim menelusuri kebenaran isu tak sedap itu. Namun kemudian isu itu mereda. Meski memang memakan 'korban' yakni mundurnya salah satu hakim MK, Arsyad Sanusi.
Pada 1 April 2013, Mahfud pensiun sebagai Ketua MK. Ia digantikan Akil Mochtar. Nah, di era Akil sebagai Ketua, mahkamah diguncang 'badai' dahsyat. Dan yang ironis, badai itu langsung menyeret Akil sang ketua mahkamah. Badai datang menghantam MK pada 2 Oktober 2013. Di tanggal itu, Akil ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah dinasnya. Akil ditangkap karena diduga menerima suap dari perkara sengketa Pilkada di Kabupaten Gunung Mas yang ditangani MK. Publik pun geger. Karena ini adalah pertama kalinya, Ketua MK ditangkap KPK, tertangkap tangan pula. Ikut ditangkap bersama Akil, seorang politisi perempuan dari Partai Golkar, Chairun Nisa dan seorang swasta. Di hari yang sama, KPK juga menangkap Bupati terpilih Gunung Mas, Hambit Bintih.
Pemberitaan tertangkap tangannya Akil jadi headline nyaris disemua media, baik cetak maupun online. Bisa dikatakan penangkapan Akil adalah berita besar. Stasiun televisi bahkan sampai harus membuat program breaking news untuk mengulas penangkapan Akil. Status Akil sebagai ketua lembaga peradilan tertinggi memang seksi dijadikan berita. Pemberitaan tentang Akil pun gencar dilakukan. Sosok Akil dikupas habis. Makin ramai, setelah penyidik KPK menemukan ganja kala menggeledah ruang kerja Akil. Pada 1 November 2013, Majelis Kehormatan MK, memberhentikan Akil secara tidak hormat. Lalu pada 30 Juni 2014, majelis hakim pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis seumur hidup bagi Akil. Maka, berakhir sudah karir Akil. Karena korupsi menerima suap Akil mesti menghabiskan waktu dibalik jeruji. Sejarah pun mencatat, Akil Ketua MK pertama yang masuk penjara. Semoga, Akil adalah yang terakhir dan tak ada Akil-Akil lain di kemudian hari.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun