" Kalau belum ada e-KTP kan enggak boleh mendaftar BPJS, untuk rekening bank, SIM, paspor atau untuk layanan-layanan publik ke depan itu semuanya akan berbasis e-KTP," katanya.
Terkait kasus tercecernya ribuan keping e-KTP di Pondok Kopi, Zudan meluruskan bahwa bahwa e-KTP yang di Duren Sawit bukan e-KTP yang tercecer, tapi  e-KTP yang sengaja dibuang. Sebab kalau tercecer itu misal tidak sengaja jatuh di pinggir jalan. Tapi yang terjadi di Duren Sawit ditemukan di tempat terbuka. Sehingga indikasinya kuat memang sengaja diletakan di situ.
" Sekarang kan Polda terus mendalami. Sudah memberikan laporan. Sudah mengerucut ke beberapa titik, tapi saya belum bisa membuka siapa yamg membuang itu karena sedang tahap penyelidikan," katanya.
Tenang kemungkinan ribuan e-KTP itu dibuang oleh oknum di dalam Ditjen Dukcapil, Zudan mengatakan, ia belum tahu, sebab sedang ditangani kepolisian. Ribuan e-KTP yang ditemukan, meski kadaluwarsa, tapi memang masih aktif. Sebab menurut UU, e-KTP berlaku seumur hidup.
" Jadi gini, e-KTP  yang dibuang di Duren Sawit berbeda dengan  penjualan blanko di toko online. Yang penjualan blanko e-KTP di toko online sudah tertangkap. Yang calo menawarkan pembuatan jasa e-KTP juga sudah ditangkap. Jadi dari 4 masalah  yang dua sudah tertangani," katanya.
Untuk kasus penggadaan e-KTP di Pasar Pramuka, menurut Zudan, sekarang sedang dikejar yang membuatnya. Â Termasuk yang membuang e-KTP Â di Duren Sawit, Jakarta. Â " Itu yang masih dikejar," ujarnya.
Zudan menambahkan, ia memang telah menginstruksikan untuk e-KTP yang kadaluwarsa atau rusak agar  digunting.  Dan memang SOP-nya dipotong di Dinas Dukcapil. Jadi, semuanya harus dipotong. Bahkan sejak bulan Mei 2018 semua yang ada di gudang Dukcapil Kemendagri sudah dipotong.
" Kita juga sudah instruksikan daerah untuk dipotong. Tujuannya ya untuk menghindari penyalahgunaan. Sementara soal dugaan adanya pemilih tambahan sebanyak  31 juta, sudah beberapa kali saya  jelaskan, itu enggak pernah ada," katanya.
Zudan juga menginformasikan, bahwa e-KTP generasi pertama dicetak langsung oleh konsorsium. Jadi pihaknya tidak tahu, apakah KTP yang kadaluwarsa atau rusak sudah dipotong atau belum.
"Nanti kalau sudah ketemu si pelakunya baru kita tahu, ini sedang kita dalami. Biar lempeng cara berfikirnya begini, orang yang diketahui membuang e-KTP baru satu kali ini, dan ini tindak pidana. Maka solusinya adalah sanksi tegas dan keras kepada orang yang membuang dokumen negara itu. Maka kehati-hatian kita secara internal itu semua dokumen e-KTP yang rusak tidak terpakai harus segera dipotong," tuturnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pemenangan Pemilu Partai Demokrat, Andi Nurpati mengatakan, masalah DPT dari pemilu ke pemilu belum pernah tuntas sampai seakrang. Ia pun berharap,  niat  KPU dan pemerintah menjamin hak pilih warga dari pemilu ke pemilu harus semakin baik.