Pada bulan Februari 2015, saya ditugaskan kantor tempat saya bekerja, untuk meliput acara peringatan Hari Pers Nasional yang digelar di Kota Batam, Kepulauan Riau. Acara itu, rencananya bakal dihadiri Presiden Jokowi. Entah mengapa, tiba-tiba Presiden Jokowi batal hadir. Dan, sebagai gantinya diutus Wakil Presiden Jusuf Kalla. Selain Wapres Kalla yang datang, sejumlah pejabat juga ikut hadir. Salah satunya adalah Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo.
Nah, karena saya ngepos liputan di Kementerian Dalam Negeri, kedatangan Mendagri tentu jadi sumber berita tersendiri. Karena biasanya, selalu saja ada kegiatan Mendagri diluar acara resmi. Dan, di Kota Batam, benar saja. Di sela-sela acara Peringatan Hari Pers Nasional 2015, Mendagri, Tjahjo Kumolo menyempatkan diri melakukan inspeksi mendadak ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Batam.
Dari Hotel Swiss Bell, tempatnya menginap Tjahjo ditemani staf, berangkat menggunakan mobil kijang Innova. Tiba di kantor PTSP Batam, sekitar pukul 11.00 siang. Para pegawai PTSP nampak kaget, tak menyangka bakal disambangi Mendagri dengan mendadak. Kepala PTSP Batam, Gustian Riau ikut pontang-panting menyambut Mendagri.
Tiba di gedung PTSP, Tjahjo langsung diajak naik ke kantor PTSP yang terletak di lantai dua. Tiba di kantor PTS, mantan Sekjen PDIP itu langsung masuk ruangan. Pegawai yang sedang bekerja pun tampak kaget. Ia tak menyangka Mendagri datang tiba-tiba. Kehebohan kecil pun terjadi. Para pegawai langsung sibuk di mejanya masing-masing. Wajah mereka tampak terlihat agak tegang. Bahkan, warga yang sedang mengurus masalahnya di sana ikut heboh sibuk memotret Mendagri.
Di konter pelayanan, Tjahjo berhenti dan melakukan dialog dengan pegawai yang sedang menangani pengaduan warga. " Ini mengurus apa?"tanya Tjahjo.
" Ini melayani surat ijin gangguan pak," jawab pegawai penjaga konter dengan wajah tegang.
Tjahjo pun kembali menanyakan tentang berapa lama waktu perijinan dan pengaduan bisa ditindaklanjuti. Dengan sedikit tegang, si pegawai menjawab, biasanya proses pengaduan dan perijinan akan selesai ditindaklanjuti dalam waktu 4 hari. Kepala PTSP Batam langsung menyela. " 3 hari juga bisa selesai pak," katanya.
Kepada warga yang sedang mengurus surat ijin HO (ijin gangguan lingkungan) Tjahjo juga tak lupa bertanya tentang pelayanan PTSP. Tjahjo menanyakan, apakah proses perijinan di Batam berbelit dan makan waktu. Warga menjawab, sekarang mengurus perijinan tak begitu berbelit. Kepala PTSP Gusti Riau ikut menambahka, bahwa mengurus surat ijin HO, tak dipungut bayaran.
" Pak benar ini tak dipungut bayaran?"tanya Tjahjo kepada warga yang sedang mengurus surat ijin HO. Si warga mengangguk. " Pastikan yak pak, bapak tak dipungut bayaran," kata Tjahjo sambil menepuk pundak si warga.
Setelah itu Tjahjo melanjutkan sidaknya, memeriksa ruangan lain di kantor PTSP. Kembali ia berdialog dengan para pegawai yang ada di sana. Ia banyak bertanya tentang proses perijinan di Batam. Kepala PTSP Batam, Gusti Riau yang 'menempel' Tjahjo sibuk pula ikut memberi penjelasan. Kepada Tjahjo, Gusti menyampaikan bahwa ijin yang banyak diurus di PTSP, terkait dengan ijin ketenagakerjaan. Khususnya ijin bagi tenaga kerja asing. " Rata-rata ijin selesai dalam waktu 4 hari pak," katanya. Tjahjo manggut-manggut mendengarnya.
Saat hendak keluar ruangan, Tjahjo berhenti melihat seorang ibu yang nampak sedang menangis. Tjahjo pun menghampiri dan menanyakan masalah si ibu. Si ibu awalnya hendak menghindar. Namun setelah di beri tahu oleh Kepala PTSP bahwa yang mengajaknya bicara adalah seorang menteri, ia pun kemudian curhat tentang masalah yang dihadapinya. Sambil menangis tersedu, ia mengadukan pada Tjahjo tentang masalah surat tanah yang katanya diklaim orang lain. Padahal, sejak dari 2008 ia sudah mengurus surat tanahnya. Tapi tiba-tiba tanah itu diklaim orang lain yang juga memiliki surat tanah yang sama.