Mohon tunggu...
Kang Jenggot
Kang Jenggot Mohon Tunggu... Administrasi - Karyawan swasta

Hanya orang sangat biasa saja. Karyawan biasa, tinggal di Depok, Jawa Barat

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Usut Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Kejagung Akan Transparan

28 Februari 2014   18:14 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:22 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi, menegaskan, pihaknya tidak akan pernah menutup-nutupi anak buahnya yang terbukti melakukan pelanggaran. Pihak gedung bundar, tak akan mentolerir bila ada jajarannya yang terbukti menyalahgunakan wewenang.
" Saya berjanji akan memberitahukan ke publik jika laporan kasus yang terjadi di Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diduga ada pelanggaran, sudah masuk. Saya kasih tahu kalau laporannya sudah masuk," kata Setia Untung, di Jakarta.
Bila memang kata dia, sudah ada yang langsung menyurati ke Jaksa Agung, terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan Apidsus Kejati Babel,
Ariefsyah Mulia Siregar, dirinya akan segera menanyakan itu ke orang nomor satu di gedung Bundar.
“Saya akan tanyakan dulu, sampai sejauh mana laporan tersebut. Apakah sudah masuk atau belum,” katanya.
Sebelumnya, pada Kamis, 20 Februari 2014, Peneliti senior Indonesian Audit Watch (IAW), Slamat Tambunan, mengaku telah mengirimkan surat yang ditujukan ke Jaksa Agung Republik Basrief Arief. Surat untuk Basrief, berisikan permintaan untuk memeriksa Apidsus Kejati Kepulauan Babel, Ariefsyah Mulia Siregar. Menurut Slamat, Ariefsyah diduga telah melakukan perbuatan melanggar hukum, dengan mengabaikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
"Ariefsyah Mulia Siregar diduga telah melawan Undang-Undang BPK Nomor 15 tahun 2006 dengan alih-alih memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada Ketua KONI Kabupaten Bangka Selatan, Sofian, AP," ungkapnya.
Padahal, kata dia, BPK dalam laporan hasil pemeriksaannya sudah menyatakan tak terdapat temuan yang mengarah pada kerugian uang negara dalam kasus tersebut. Hal itu tertuang dalam surat BPK dengan nomor 22/S/XVIII/03/2013 yang menyatakan bahwa tidak terdapat hal atau bukti baru atas temuan pemeriksaan yang diangkat oleh badan pemeriksa tersebut.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun