Mohon tunggu...
Kang Jenggot
Kang Jenggot Mohon Tunggu... Administrasi - Karyawan swasta

Hanya orang sangat biasa saja. Karyawan biasa, tinggal di Depok, Jawa Barat

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Pak Pieter Zulkifli Ingatkan Kejati Babel

8 April 2014   15:46 Diperbarui: 23 Juni 2015   23:55 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketua Komisi III DPR RI, mengingatkan agar aparat penegak hukum, bekerja sesuai aturan. Jangan sampai, kemudian ada rekayasa kasus. Pesan itu disampaikan Ketua Ketua Komisi III DPR RI, Pak Pieter Zulkifli.
Menurut Pak Pieter, kasus yang rawan akan rekayasa, adalah kasus terkait dengan dugaan korupsi. Salah satu kasus yang kini tengah disorot adalah penanganan kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pekan Olah Raga Provinsi (Porprov) tahun 2010 senilai Rp40 miliar dengan tersangka mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Bangka Selatan, Sofian AP. Kasus itu, kini tengah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel).

" Saya mengingatkan,
mengingatkan Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung tidak melakukan rekayasa terhadap penanganan kasus," kata Pak Pieter.

Ia sendiri mendukung langkah kejaksaan yang gencar memerangi praktek korupsi. Penegakan hukum memang harus dikenakan pada siapapun, bila memang ia bersalah, tanpa ada tendensi tebang pilih, apalagi merekayasa kasus. Siapapun mereka, apakah dia pejabat atau bukan pejabat, dihadapan hukum adalah setara.
" Tetapi saya juga perlu ingatkan penegak hukum agar jangan melakukan rekayasa karena itu menyangkut harkat dan martabat seseorang dan keluarganya," kata Pak Pieter.

Dalam kasus dugaan korupsi, kata Pak Pieter, hendaknya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), didengar pendapatnya. Sebab mereka adalah badan yang berwenang, menentukan apakah sebuah kasus itu ada indikasi kerugian negara atau tidak. Temuan dari hasil audit BPK, harus jadi pegangan aparat penegak hukum, dalam mengungkap sebuah kasus dugaan korupsi.

Memang, Pak Pieter menambahkan, tidak ada kewajiban bagi penegak hukum hanya menggunakan hasil audit BPK dalam menentukan ada tidaknya kerugian negara dalam kasus yang sedang ditelisiknya. Bila memang aparat hukum merasa sudah punya bukti, ia berwenang melakukan penyelidikan dan bisa meningkatkan ke penyidikan. Tapi dengan catatan, sudah ada dugaan atau bukti kuat adanya tindak pidana dalam kasus itu.
Maka, dalam kasus yang menyeret Sofian AP, ia minta Kejati Babel bertindak profesional dan jujur. Kebenaran harus ditempatkan diatas segalanya. Pak Pieter mengatakan itu menjawab pertanyaan, apakah Kejati Babel sudah menyalahi Undang-Undang Nomor 15 tahun 2006 tentang BPK, karena mengabaikan hasil temuan badan pemeriksa tersebut.

" Intinya, penegak hukum itu, harus profesional, tidak bekerja berdasarkan pesanan kelompok tertentu yang bertujuan menindas orang yang tak disukainya. Kebenaran jangan diabaikan. Tradisi buruk itu, harus segera dihilangkan oleh aparat penegak hukum kita," katanya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun