Di Kota Bogor, kini semua urusan ke kelurahan harus melampirkan bukti lunas PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). Tak peduli mau bikin KTP, mau pindahan ata mau bikin izin usaha, baru akan dilayani setelah kita dapat menunjukkan bukti sudah bayar PBB.
Orang yang mau ngurus surat-surat untuk nikah, ia juga harus menunjukkan bukti tersebut. Jika ia masih tinggal bersama orang tuanya, maka orang tuanya wajib lunas PBB dulu, baru kebutuhan anaknya dilayani. Memang, logikanya jika menyediakan biaya pernikahan saja bisa, masa bayar PBB tidak sanggup.
PBB memang merupakan sebuah sumber pendapatan bagi pemerintah. Apalagi Kota Bogor tidak begitu banyak sumberdaya keuangan lain. Beda halnya dengan daerah yang kaya sumberdaya alam seperti migas. Maka penerimaan daerah dari PBB mau tidak mau harus digali secara maksimal. Masuk akal dan cerdik juga pemerintah Kota Hujan tersebut.
Menanggapi kebijakan itu, bapak RW yang juga seorang ustadz secara bergurau menanggapi “Itu Bid’ah….” Dalam kamus Wikipedia, Bid’ahadalah perbuatan dalam beribadah yang dikerjakan tidak menurut contoh yang sudah ditetapkan, termasuk menambah atau mengurangi ketetapan.
Mengapa saya anggap komentar ustadz itu hanya gurauan, karena ia HANYA mengaitkannya dengan kegiatan pernikahan yang secara islam adalah sakral. Masa rukun nikah jadi 6 (enam) : (1) pengantin lahi-laki; (2) pengantin perempuan; (3) wali pengantin perempuan; (4) dua orang saksi; (5) Ijab qabul dan (6) BUKTI LUNAS PBB”
Hahaha, untung saja saya tidak rencana nikah lagi sehingga tidak perlu bru-buru bayar PBB….
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H