Mohon tunggu...
Taryadi Sum
Taryadi Sum Mohon Tunggu... Insinyur - Taryadi Saja

Asal dari Sumedang, sekolah di Bandung, tinggal di Bogor dan kerja di Jakarta. Sampai sekarang masih penggemar Tahu Sumedang

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Seperti BG, AS pun Menolak Panggilan Kejaksaan

1 Februari 2015   18:22 Diperbarui: 17 Juni 2015   12:00 471
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengacara atau banyak yang menyebut sebagai kuasa hukum, adalah ahli-ahli hukum yang mendapat tugas untuk membela seseorang yang  terlibat kasus hukum. Seringkali kita disajikan hiburan menarik, simpatik, heroik, norak, ngeyel, nyeleneh dan sebagainya yang dipertontonkan mereka untuk membela kliennya.

Sebutlah AS, ia seorang tukang kebun yang didakwa majikannya karena tidak melaporkan pohon nangkanya yang berbuah sehingga ia terlambat memelihara buah nangka tersebut.  Kerugian material yang diadukan majikannya sebesar 50 ribu, dan non material  dinilai 100 juta karena ia merasa telah dilecehkan tukang kebunnya.

Surat panggilan untuk persidangan AS tersebut terdiri dari 8 kalimat yang terangkai pada 4 alinea. Sayang, salah satu titik dari kalimat tersebut  tidak ada, sehingga  dari 8 kalimat tersebut hanya ada 7 titik saja yang terdapat pada surat panggilan resmi tersebut.

Pengacara AS merekomendasikan untuk tidak memenuhi panggilan tersebut. Pada konfrensi pers, pengacaranya mengatakan :

“AS itu taat hukum dan sangat memiliki itikad yang baik untuk menyelesaikan kasus-kasus yang menjeratnya, tapi surat panggilannya cacat hukum karena sudah melanggar undang-undang dasar 45 tentang penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar. “

“Jadi saya rekomendasikan untuk tidak mengindahkan panggilan itu dan mem-praperadilan-kan jaksa penuntut umum karena sudah melanggar undang-undang, ini sangat membahayakan negara karena yang dilanggar adalah UUD 45”.

“Kejaksaan tidak bisa begitu saja meralat surat panggilannya karena itu adalah surat resmi yang  ditandatangani dan dicap resmi oleh institusi penegak hukum negeri ini. Itu wajib dilaporkan karena mereka harusnya menjadi salah satu pilar penegak hukum negeri ini... bukan melanggar undang-undang untuk kepentingannya sendiri.....”.

Hahaha, TANPA MENGURANGI RASA HORMAT pada para pengacara yang baik, sering terjadi argumen hukum yang disampaikan pengacara tampak NORAK dimata masyarakat yang awam hukum seperti saya, sehingga kasus AS  (Andai Saja ) ini jadi menguap tidak jelas, siapa menuntut dan siapa dituntut…..

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun