Mohon tunggu...
Taryadi Sum
Taryadi Sum Mohon Tunggu... Insinyur - Taryadi Saja

Asal dari Sumedang, sekolah di Bandung, tinggal di Bogor dan kerja di Jakarta. Sampai sekarang masih penggemar Tahu Sumedang

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Kebijakan Paperless untuk Urusan Pajak Kendaraan

3 Desember 2017   00:46 Diperbarui: 3 Desember 2017   01:37 591
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pagi tadi saya melakukan pembayaran pajak mobil atas nama kakak yang tinggal di Bekasi.  KTP, STNK dan BPKB selain aslinya juga harus ada fotocopynya. Setelah itu mengisi formulir permohonan pembayaran pajak tahunan tersebut.

Aneh juga jika dibandingkan dengan di Samsat Kota Bogor tempat saya membayar pajak kendaraan saya. Cukup nyerahkan KTP dan STNK asli kemudian mendapat nomor antri untuk panggilan pembayaran dan pengambilan bukti bayar pajak baru. Tak ada sesobek kertaspun yang dipakai selain nomor antri,

Fotocopy KTP, STNK dan BPKB  minimal membituhkan 3 lembar kertas, ditambah 1 lembar formulir menjadi 4 lembar untuk pendataan. Jika diasumsikan menggunakan kertas A4 70 gram beratnya sama dengan 17.46 gram. Dengan jumlah kendaraan bermotor di Indonesia yang mencapai 140 juta, maka kertas yang digunakan untuk pendataan pembayaran pajak tahunan mencapai 2.445 ton.

Kalau dilanjutkan perhitungan selanjutnya dimana 1 ton pulp yang akan menghasilkan 1,2 ton kertas berasal dari 4,6 m3 pohon, maka dengan rata-rata hutan produksi yang menghasilkan 160 m3/ha,   untuk kebutuhan pengurusan pajak ini akan menghabiskan 50 ha hutan produksi. Maka  rasaanya  kebijakan paperless pada pembayaran pajak kendaraan sepertinya sudah saatnya digunakan di jaman digital ini. 

Apalagi jika kita melihat efektifitas dari dokumen fotocopian tersebut, setiap tahun 1 kendaraan akan meninggalkan berkas 4 lembar, jika dikumpul terus dalam 20 tahun umur kendaraan akan ada 80 lembar kertas yang entah ada atau tidak gunanya lagi.

Saya yakin pendataan kendaraan dengan atau tanpa kertas tak akan berkurang. Sistem informasi digital justru akan memudahkan pencarian, misalnya pada saat penarikan berkas untuk mutasi kendaraan. Sistem digital juga bisa mengurangi sistem kerja manual yang mengakibatkan berkurangnya kebutuhan tenaga manusia.

Dan yang pasti, kebijakan ini Go Green banget.....

Salam....

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun