Mengurug laut untuk dijadikan daratan kelihatannya berlebihan untuk Indonesia yang sebenarnya masih sangat luas. Beberapa pulau bahkan belum berpenghuni sehingga upaya menambah daratan dengan cara seperti itu ibarat seseorang yang rakus. Karena reklamasi menimbulkan dampak lingkungan yang tidak sedikit.
Selain gangguan biota perairan, tanpa disadari perubahan arus laut yang diakibatkan oleh adanya daratan baru bisa menggerus daerah lain yang bisa saja jauh dari daratan baru itu. Belum lagi dampak sosialnya jika relamasi itu bukan untuk kepentingan umum. Â Hilangnya mangrove pada pesisir alamiah, menjauhkan nelayan dari ikan-ikan yang biasa mereka tangkap.
Dengan demikian maka sudah sewajarnya jika pemerintah memberikan izin reklamasi itu untuk hal-hal yang mendesak saja. Â Mendesak dalam arti sudah tidak ada solusi lain selain mengurug. Misalnya untuk pembangunan bandara, pelabuhan, atau fasilitas lain yang memang merupakan kebutuhan publik.
Misalnya untuk bandara, beberapa pulau di Indonesia merupakan area pegunungan dengan kontur tingkat kelerengan yang cukup tinggi. Pusat aktivitas masyarakat yang umumnya berada di pinggir laut menyebabkan kesulitan mendapatkan lahan datar yang cukup luas untuk landas pacu pesawat terbang. Maka bisa saja reklamasi menjadi solusi terkahir ketika tidak ditemukan lahan yang cukup di daratan.
Demikian juga untuk pelabuhan, sangat sulit untuk mendapatkan daratan pantai yang landai yang perairan sisi lautnya memiliki kedalaman yang cukup untuk kapal agar bisa merapat. Maka reklamasipun menjadi solusi.
Jika ada seseorang atau suatu pihak yang ingin mereklamasi laut untuk kepentingan bisnis semata, sebagai regulator pemerintah bisa mengarahkan ke tempat lain. "Tuh kamu bangun usahanya di sana saja biar aman  dan tidak  mengganggu yang lain...."
Tapi kalau uang sudah bicara kadang susah.....
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H