Mohon tunggu...
Taryadi Sum
Taryadi Sum Mohon Tunggu... Insinyur - Taryadi Saja

Asal dari Sumedang, sekolah di Bandung, tinggal di Bogor dan kerja di Jakarta. Sampai sekarang masih penggemar Tahu Sumedang

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Rumah Walet di Pemukiman Mungkin Perlu Izin Lingkungan

29 Oktober 2017   12:39 Diperbarui: 29 Oktober 2017   12:45 5475
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pesisir sepertinya merupakan salah satu habitat burung walet. Di beberapa kota kecil peisir pantai sering ditemukan rumah-rumah tinggi yang digunakan sebagai tempat budidaya burung tersebut.   Suara burungnya dari pagi sampai pagi lagi berisiknya terasa sekali. Apalagi ketika malam menjelang dinihari, suara berisiknya bisa mencapai puluhan meter.

Batas maksimum (baku mutu) kebisingan di pemukiman berdasarkan peraturan menteri lingkungan hidup PR no. 48 tahun 1996 adalah 55 dBA. Kebisingan seperti orang sedang bercakap-capak yang secara umum tidak membangunkan orang yang lagi tidur. Kebisingan radius 100 meter dari rumah walet masih lebih tinggi dari itu (setara suara klakson motor sejauh 30 meter) yang bisa membuat anak susah tidur. Perbedannya, suara klakson hanya sesaat tetapi suara burung walet terus-menerus.

Baku mutu lingkungan hidup berdasarkan UU 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup.

Kebisingan adalah suara-suara yang tak dikehendaki. Di kota kecil, dalam radius tersebut bisa ditinggali 20 sampai 30 keluarga. Karena gangguan kebisingan orang bisa puing-pusing dan dalam jangka panjang biasa menjadi cepat marah. Berdasarkan hal tersebut, rumah walet tidak ada bedanya dengan laundry, memerlukan izin lingkungan mungkin dalam bentuk SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Melakukan Pengelolaan Lingkungan) karena merupakan kegiatan yang mengakibatkan pencemaran tetapi lingkupnya cukup kecil.

Berdasarkan undang-undang tersebut juga dinyatakan pencemar harus membayar atau melakukan pengelolaan sehingga dampaknya tidak mengganggu masyarakat sekitar.

Demikian, salam pelestarian lingkungan......

Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun