Mohon tunggu...
Taryadi Sum
Taryadi Sum Mohon Tunggu... Insinyur - Taryadi Saja

Asal dari Sumedang, sekolah di Bandung, tinggal di Bogor dan kerja di Jakarta. Sampai sekarang masih penggemar Tahu Sumedang

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Bisakah Melarang Sepeda Motor Dipakai Mudik..?

6 Agustus 2013   03:18 Diperbarui: 24 Juni 2015   09:35 173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Korban jiwa dalam ritual mudik konon banyak terjadi pada sepeda motor.  Tahun lalu dan tahun sebelumnya, kecelakaan terbanyak terjadi pada pemudik bersepeda motor. Itu bisa jadi karena peredaran sepeda motor pada saat mudik jumlahnya beberapa kali lipat dari kendaraan roda empat.

Kendaraan roda dua itu memang nyaman dipakai untuk mudik, selain murah juga anti macet. Dengan lebar kendaraan sekitar 70 cm, ada ruang 80 cm dengan lebar injakan satu jengkal saja ia bias lewat. Karena itu puluhan ribu motor selalu mengalir dari kota ke desa-desa setiap menjelang lebaran.

Alasan lain, pemudik yang tidak memiliki kendaraan roda empat banyak yang menggunakan sepeda motor karena di kampung mereka juga memerlukan transportasi yang biasanya relative sulit. Kunjungan keluarga akan lebih leluasa dengan menggunakan sepeda motor.

Sepeda motor sebenarnya merupakan kendaraan lingkungan yang tidak layak untuk digunakan perjalanan jauh yang di antaranya saat mudik lebaran. Masyarakat juga pada kondisi sangat sulit di atur, apalagi jika dihadapkan pada minimnya transportasi lebaran, baik untuk antar kota maupun transportasi lokal.  Namun bisa saja pemerintah tegas melarang penggunaan sepeda motor karena resiko korban jiwa yang selalu banyak.

Caranya adalah dengan membatasi peredaran sepeda motor, antara  melalui pemantauan plat nomor. Misalnya, ketika idul fitri sepeda motor plat B hanya bisa menjangkau wilayah Bogor, Purwakarta, Subang, ke arah timur dan selatan dan ke sebelah barat misalnya hanya sampai Tanggerang. Atau sepeda motor Plat D, hanya bisa sampai Cianjur, Subang, Sumedang dan Garut.

Di lapangan pengaturannya lebih sulit, Iya. Tetapi jika pemerintah berkeinginan untuk itu bukan tidak mustahil hal tersebut dapat dilaksanakan. Tidak perlu dengan sistim tilang-menilang. Cukup menghentikan kendaraan, mengamankan dan meberikan kembali saat pemudik pulang. Sementara itu potensi lonjakan permintaan angkutan umum dipenuhi.

Beberapa bis kota di Jakarta, kecuali PPD ekonomi, metromini dan kopaja memang tidak layak digunakan, tetapi masih banyak angkutan lain yang bias diberdayakan.

Ketika menjalaninya mungkin saja kita berfikir pemerintah menyulitkan masyarakat karena melarang sepeda motor untuk mudik. Tetapi ketika kita mendengar bahwa korban kecelakaan lalu-lintas akibat mudik dapat direduksi hingga setengahnya, tentu kita akan beranggapan bahwa pemerintah menjalankan tugasnya sebagai pelindung masyarakat…..

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun