Mohon tunggu...
Haris Wardhana
Haris Wardhana Mohon Tunggu... -

Wong ndeso nyambut gawe neng pinggir kutha yogjo

Selanjutnya

Tutup

Money

Syari'ah & Bank

5 Maret 2010   03:45 Diperbarui: 26 Juni 2015   17:36 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Muncul belakangan, setelah Bank-Bank konvensional menemui banyak kendala maupun keberhasilan, bahkan ada Bank konvensional yang kemudian menjadi topik politik yang menghangat bahkan memanas sampai pada wacana pemakzulan, walaupun hal terakhir ini muncul lebih belakang dari munculnya Bank berlabel Syari'ah. kalau di lihat dari segi syari'ah untuk bisa mendirikan sebuah Bank tentu harus dilihat apakah keluarga terdekat, tetangga terdekat paling tidak sampai 40 rumah ke empat penjuru angin sudah tidak kelaparan tidak kekurangan alias sejahtera, nah dalam kondisi yang demikian Baik-lah kalau mau mendirikan perbankan yang maksudnya tentu untuk meningkatkan kesejahteraan umat.

label Syari'ah jangan hanya digunakan untuk mendongkrak nilai jual perbankan! istilahnya kulitnya dibikin cantik tetapi isi tiada beda dengan bank-bank yang lain, kalau sudah begini malah akan merusak syari'ah. kalau memang diniatkan mendirikan perbankan berdasar pada syar'i maka mulai dari niat, bungkus luar sampai pada isi dan sistem dan semua yang berkait dengan perbankan syari'ah harus merujuk pada syar'i dan tidak boleh ada penyelewengan atau pelanggaran terhadapnya.

mudah-mudahan perbankan syari'ah di Indonesia akan menjadi besar dalam ridho Allah dan memberi banyak manfaat bagi masyarakat luas khususnya rakyat Indonesia, sehingga dapat mewujudkan negeri yg "Baldatun thoyibatun warabbun ghaffur" amiin.

kerja halal?

my blog!

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun