Setelah sebelumnya kita telah mendengar pendapat dari Syaikh al-Albani terkait dengan hukum qodha shalat bagi orang yang tertidur dan orang yang gila di postingan saya yang berjudul “Hukum Qadha Shalat bagi Orang Gila dan Orang Tidur“, sekarang saya akan sampaikan lagi pendapat Beliau terkait dengan hukum qadha (mengganti) shalat. Anda, kita, atau orang terdekat dengan kita pasti pernah mengalami dengan apa yang disebut dengan Pingsan. Tentunya ini bukan hal yang luar biasa. Tetapi perlu kita ketahui mengenai status hukum yang dijatuhi oleh orang yang pingsan. Bagaimanakan atau apakah orang yang pingsan itu harus mengqadha shalatnya? Menurut  Syaikh al-Albani, seseorang yang pingsan tidak perlu untuk mengqadha shalatnya. Pendapat ini adalah pendapat dari Ibnu Hazm. Oleh karena itu, ketika ada yang pingsan, maka ia terbebas dari ‘Hukum’. Sumber : http://faridwajdi.com/hukum-qadha-shalat-bagi-orang-yang-pingsan/#ixzz2LsMTadrc
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H