Mohon tunggu...
Farid Wajdi
Farid Wajdi Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Seorang yang hanya ingin menjadi baik dalam hidupnya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pingsan, Apakah Harus Qadha Shalat?

25 Februari 2013   03:00 Diperbarui: 24 Juni 2015   17:45 202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1361760991782700236

Setelah sebelumnya kita telah mendengar pendapat dari Syaikh al-Albani terkait dengan hukum qodha shalat bagi orang yang tertidur dan orang yang gila di postingan saya yang berjudul “Hukum Qadha Shalat bagi Orang Gila dan Orang Tidur“, sekarang saya akan sampaikan lagi pendapat Beliau terkait dengan hukum qadha (mengganti) shalat. Anda, kita, atau orang terdekat dengan kita pasti pernah mengalami dengan apa yang disebut dengan Pingsan. Tentunya ini bukan hal yang luar biasa. Tetapi perlu kita ketahui mengenai status hukum yang dijatuhi oleh orang yang pingsan. Bagaimanakan atau apakah orang yang pingsan itu harus mengqadha shalatnya? Menurut  Syaikh al-Albani, seseorang yang pingsan tidak perlu untuk mengqadha shalatnya. Pendapat ini adalah pendapat dari Ibnu Hazm. Oleh karena itu, ketika ada yang pingsan, maka ia terbebas dari ‘Hukum’. Sumber : http://faridwajdi.com/hukum-qadha-shalat-bagi-orang-yang-pingsan/#ixzz2LsMTadrc

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun