sertifikasi halal produk pangan olahan, Perkumpulan Perusahaan Air Kemasan Indonesia Dewan Pengurus Daerah Sulawesi Tenggara (ASPADIN DPD Sultra) menggelar sosialisasi pendampingan sertifikasi halal, Rabu (15/05/24), di Cafe Basecamp Kota Baubau. Agenda ini ditujukan bagi sejumlah pengelola dan Pemilik Usaha (PU) perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di Sulawesi Tenggara.
Menanggapi imbauan pemerintah terkaitSosialisasi tersebut adalah rangkaian awal pendampingan sertifikasi halal dengan menghadirkan perwakilan Kementerian Agama RI Kantor Wilayah Sulawesi Tenggara, H. Rusfandi SST. Dalam pemaparannya, Rusfandi menjelaskan seluruh tahapan proses pendaftaran hingga biaya administrasi sertifikasi.
Rusfandi menekankan bahwa sesuai amanat PP nomor 39 tahun 2021, salah satunya yaitu produk makanan minuman wajib tersertifikasi halal sampai 17 Oktober 2024. Bila lewat dari batas waktu itu, maka semua produk makanan minuman akan diberi dua kali teguran sampai pelarangan peredaran.
"Bila dilakukan mandiri, perusahaan akan menanggung biaya sertifikasi sampai 7 juta rupiah di luar biaya audit di lokasi produksi. Namun bila pengajuan dilakukan secara kolektif, biaya tersebut bisa dikurangi dan biaya auditnya bisa ditanggung bersama," jelas Rusfandi.
Kasubbag Ortala dan Kepegawaian Kemenag Sultra ini juga mengapresiasi ASPADIN Sultra dalam pendampingan bagi sejumlah perusahaan AMDK melakukan sertifikasi halal. Ia mengakui pihaknya akan ikut memberikan bantuan agar pendampingan ini berjalan lancar.
Sekretaris ASPADIN Sultra, Ahmad Muhammad Qomar, menyebutkan program pendampingan ini untuk membantu seluruh perusahaan AMDK memperoleh kemudahan dari segi proses dan biaya sertifikasi halal. Selaku penanggungjawab program, dia meyakinkan pendampingan akan berjalan sampai seluruh anggota memiliki sertifikat halal untuk produknya masing-masing.
"Adanya ASPADIN di sini agar seluruh anggota mendapatkan bantuan pengurusan proses administrasi sertifikasi halal secara holistik," pungkasnya. Dia juga berharap agar perusahaan AMDK di Sultra yang belum tersertifikasi halal dapat ikut bergabung di program pendampingan ini secara kolektif maupun secara mandiri.
Sejumlah perusahaan AMDK yang saat ini mengikuti program pendampingan sertifikasi halal dari ASPADIN Sultra yaitu CV Merpati Putih, PT Tirta Maju Jaya, UD Mustika, CV Quality Prima Mandiri, CV Sabar Jaya Wakuru, dan BUMDes Liwu Wasilomata. (Kang Mamad)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H