Mohon tunggu...
kang apip
kang apip Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Ketika Jalan Tol Macet

28 Desember 2015   21:53 Diperbarui: 28 Desember 2015   22:20 343
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ilustrasi gambar milik: antaranews.com

 

Jelang tahun baru dan pasca libur maulid nabi kemudian diikuti libur natal, berbagai media nasional memberitakan mengenai kemacetan yang terjadi dijalan tol. lihat saja mulai dari kompas.com yang memberitakan soal Pak Ignasius Jonan yang usulkan solusi atasi kemacetan dijalan tol(http://regional.kompas.com/read/2015/12/27/15530351/Menteri.Jonan.Usulkan.Solusi.Atasi.Kemacetan.di.Jalan.Tol) lalu  republika.co.id yang memberitakan tentang jasa marga yang menawarkan saran agar tak terjebak macet di jalan tol (http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/umum/15/12/26/nzy4cv368-tak-ingin-terjebak-macet-di-jalan-tol-begini-saran-jasa-marga). sampai berita yang bisa dibilang heboh mengenai jarak yang harus ditempuh 10 jam dari rawangun ke Cikarang  (http://www.republika.co.id/berita/nasional/jabodetabek-nasional/15/12/24/nzv2rx299-parah-jarak-rawamanguncikarang-10-jam-lebih).

Bicara dari Segi Normatif
Jalan tol adalah jalan bebas hambatan. kata-kata ini memang cukup familiar ditelinga masyarakat. Akan tetapi setelah melihat definisi jalan tol berdasarkan pasal 1 angka 2 PP Nomor 15 tahun 2005 tentang jalan tol, "jalan tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan yang penggunanya diwajibkan membayar tol."  Kemudian dalam pasal 5 angka 1 Peraturan Pemerintah ini menjelaskan bahwa "jalan tol mempunyai tingkat pelayanan keamanan dan kenyamanan yang lebih tinggi dari jalan umum yang ada.......".  dengan pengguna jalan tol membayar uang jalan tol, Pihak pengelola jalan tol tentunya harus memberikan pelayanan keamanan dan kenyaman yang lebih tinggi  kepada pengguna jalan tol.

Pasal 88 Peraturan pemerintah ini menjelaskan mengenai hak yang diperoleh pengguna jalan tol, berikut bunyinya "Pengguna jalan tol berhak mendapatkan pelayanan jalan tol sesuai dengan sesuai dengan pelayanan standart minimal sebagaimana dimaksud dalam pasal 8."  Pasal 8 Peraturan Pemerintah ini berbunyi, "Standar Pelayanan minimal Jalan tol mencakup kondisi jalan tol, kecepatan rata-rata, aksebilitas, mobilitas dan keselamatan."  

Bicara dari segi realitas

Tak dapat dipungkiri kemacetan dijalan tol adalah hal yang tidak nyaman bagi pengguna jalan tol. Berdasarkan pengamatan Sepintas penulis, Kemacetan di jalan tol terjadi dikarenakan:

1.Antrian Gerbang Tol
Antrian ketika mengambil tiket atau ketika transaksi pembayaran tol terkadang menjadi biang keladi kemacetan di jalan tol. Contohnya ketika di hari kerja perjalanan dari jakarta menuju ke arah kawasan Cikarang yang harus melewati gerbang tol Cikarang Utama untuk mengambil tiket, antrian pun terkadang mengular sampai sebelum kilometer jalan sebelum exit tol Cikarang Barat. Selepas mengambil tiket ataupun selepas melakukan transaksi digerbang tol, jalan tol kembali berangsur normal.

2. Kecelakaan di Jalan Tol
Peristiwa kecelakaan di jalan tol pasti membuat kemacetan, tapi adalah hal overmacht(diluar dugaan), jadinya kiranya dapat dimaklumi oleh pengguna jalan tol. Peristiwa kecelakaan membuat pengguna jalan tol melambatkan kendaraanya karena rasa penasaran ingin melihat sejenak kejadiaan kecelakaan. 

Beda lagi, kalau kasusnya seperti kemacetan parah seperti yang ada diberita republika.co.id diatas mengenai jarak tempuh Rawamangun-Cikarang yang mencapai 10 jam dan hal itu memang mengejutkan. karena jarak ideal yang seharusnya ditempuh kurang dari 1 jam.  Kemacetan pada long weekend/libur hari raya ini disebabkan oleh banyaknya kendaraan pribadi yang volumenya terus meningkat lebih banyak dibanding hari biasa. Sama seperti libur hari raya, libur panjang ditambah dengan banyak masyarakat yang berbondong-bondong pulang kampung, kemacetan parah tentu tak bisa dihindari. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun