Mohon tunggu...
M Kanedi
M Kanedi Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Hanya sebutir debu semesta

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Sinyal KPK:Kasus Hambalang akan Menguap

20 Oktober 2012   10:53 Diperbarui: 24 Juni 2015   22:36 679
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Beberapa hari lalu ramai diberitakan anggota BPK Taufiequrachman Ruki membuat heboh dengan sinyalemennya bahwaaudit di BPK  telah diintervensi. Alasannya, dalam pemeriksaan awal ada sejumlah bukti keterlibatan Andi Mallarangeng dan sejumlah perusahaan kontraktor dalam proyek Hambalang, namun belakangan nama-nama itu lenyap.

Lucunya, Taufiequrachman yang mengaku bertindak sebagaipengarah di BPK itu, belakangan justru membantah pernyataan tersebut dengan dalih proses audit masih terus berlangsung. Perubahan sikap Taufiequrachman yang terkesan plin-plan itu mau tidak mau menimbulkan dugaan bahwa ditubuh BPK telah terjadi kekisruhan (benturan kepentingan).

Benar tidaknya telah terjadi intervensi di tubuh BPK bukanlah sesuatu yang menarik jika yang menjawab adalah anggota BPK sendiri, seperti Taufiequrahman Ruki atau Ali Masykur Musa. Tetapi menjadi menarik ketika yang memberikan penilaian adalah juru bicara KPK yang notabene adalah user jasa audit BPK.

Sebagaimanadiketahui jubir KPK, Johan Budi, Jumat 19/10/12 dalam keterangan persnya menanggapi isu intervensi audit BPK dalam Proyek Hambalang menjelaskan sebagai berikut:

1)KPK memang meminta BPK melakukan audit investigasi terhadap proyek Pusat Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasionaldi Hambalang, Jawa Barat. Akan tetapi yang diminta KPK ke BPK bukan audit investigasi berdasarkan nama-nama, melainkan perhitungan angka kerugian negara secara keseluruhan .

2)Meski meminta BPK melakukan audit terhadap Proyek Hambalang, tetapi kerja KPK tidak bergantung hasil audit investigasi tersebut, melainkan berdasarkan laporan masyarakat. Karena itu KPK akan jalan terus.

3)Terkait hilangnya nama-nama tertentu dari audit BPK, Johan Budi menegaskan bahwa meski nama Mr. X tidak ada di dalam audit BPK, tidak berarti penyidikan KPK tidak bisa menjerat si X ini.

4)Saat ini pihaknya (KPK) mengetahui bahwa investigasi belum selesai dan tidak tahu apakah dalam proses audit BPK itu terjadi intervensi atau tidak, tetapi secara pribadi dirinya tidak yakin telah terjadi intervensi sembari memastikan bahwa mengenai Hambalang hanya auditor negara yang bisa menghitungnya.

Sepintas memang tidak ada yang aneh dengan pernyataan jubir KPK itu. Secara etis dan normatif semuanya bisa diterima. Tetapi bila hubungan logis antar pernyataan tersebut dibaca dengan jeli maka sesungguhnya kita pantas curiga bahwa kasus Hambalang sepertinya sedang dibuat remang-remang. Ini dasarnya:

Sebagai pengguna jasa BPK, KPK semestinya menginginkan hasil audit investigasi BPK yang benar dan akurat. Karena itu, logisnya KPK akan dibuat gusar oleh isu intervensi yang menimpa BPK dalam kasus Hambalang itu. Faktanya, Johan Budi, justru mengeluarkan pernyataan seperti pada butir (1).

Dengan pernyataan itu Johan Budi seakan ingin mengungkapkan bahwa hilangnya nama-nama dari daftar BPK itu bukan masalah bagi KPK. Yang penting adalah kesimpulan akhir BPK tentang ada atau tidaknya kerugian negara dalam proyek Hambalang.

Masalahnya, bila kemudian terbukti ada kerugian negara, tetapi tidak ada nama-nama yang dapat dikaitkan dengan kerugian itu apakah KPK bisa menindaklanjutinya…?

Berikutnya pernyataan (2) “kerja KPK tidak bergantung hasil audit investigasi BPK, melainkan berdasarkan laporan masyarakat”. Bukankah pernyataan ini bertentangan dengan kalimat “mengenai Hambalang hanya auditor negara yang bisa menghitungnya” pada butir (4).

Artinya sekuat apapun indikasi yang digunakan masyarakat untuk melapor, jika tidak ada hasil investigasi auditor negara yang menyatakan telah terjadi kerugian negara, KPK tidak bisa menjerat seseorang…?

Pernyataan (3) meski nama Mr. X tidak ada di dalam audit BPK, tidak berarti penyidik KPK tidak bisa menjerat si X ini. Jika demikian mengapa Ketua KPK yang telah berulangkali berjanji akan memberi kejutan tidak segera menangkap actor kasus tersebut seperti yang disebut oleh whistle blower-nya (masyarakat)…?

Yang lebih terasa sangat ambigu adalah pernyatan poin (4). Di satu sisi secara formal KPK tidak tahu apakah telah terjadi invtervensi di BPK, tetapi secara pribadi johan Budi justru tidak yakin (artinya menolak) kemungkinan intervensi itu. Apa artinya? Johan Budi ingin menyatakan bahwa secara formal isu (tudingan) intervensi itu harus dibuktikan tetapi secara pribadi sudah berkesimpulan bahwa intervensi tidak terjadi.

Dengan pernyataan (4) ini Johan Budi terkesan ingin menegaskan bahwa karena BPK tidak terintervensi, maka apapun hasil audit BPK nantinya itulah yang harus diterima sebagai kebenaran.

Bila pernyataan-pernyataan jubir KPK dalam merespons isu intervensi di BPK itu dikaitkan dengan lambannya dan (terkesan) gamanngya KPK menetapkan tersangka otak kasus dugaan korupsi Proyek Hambalang, sangat jelas terbaca bahwa KPK tidak punya keberanian bertindak tanpa hasil audit BPK (sebagai barang bukti).

Jika isu intervensi di BPK benar adanya, maka pernyataan Johan Budi itu adalah pernyataan yang disampaikan dengan penuh kesadaran dengan perhitungan matang, bahwa bila hasil audit BPK diakui kredibilitasnya, maka hilangya nama-nama dari audit adalah sesuatu yang benar. Dengan begitu maka tidak dijeratnya nama-nama yang semula santer disebut adalah sesuatu yang benar pula.

Jika itu yang terjadi maka kita tidak bisa berharap banyak akan tuntasnya kasus Hambalang ini. Kasus ini sepertinya bukan sedang disingkap tetapi sedang dibekap.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun