Mohon tunggu...
M Kanedi
M Kanedi Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Hanya sebutir debu semesta

Selanjutnya

Tutup

Politik

OC Kaligis Tersangka Suap Hakim PTUN, Apa Artinya?

14 Juli 2015   22:11 Diperbarui: 14 Juli 2015   22:11 4056
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hari ini, Selasa (14/7/2015), pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis (OCK) ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas sangkaan menyuap Hakim PTUN Medan. Malam ini, usai menjalani pemerikasaan elama lebih 5 jam, OCK keluar gedung KPK dengan rompi orange, pakaian khas tahanan KPK.

Bagi saya yang tidak begitu paham Ilmu Hukum kasus ini sungguh mengusik akal sehat. Pertanyaan saya adalah jika pengacara sekaliber OCK harus melakukan suap—tentunya untuk menguntungkan klien—maka bagaimana dengan pengacara-pengacara yang tidak terkenal?

Pertanyaan lanjutannya adalah apakah kemenangan-kemenangan OCK dalam berpekara saat membela kliennya disebabkan oleh kepiawaiannya dalam bersilat lidah, dalam artian memang karena keahlian-hukumnya. Atau karena kehebatannya menjalin ‘silaturahmi’ dengan para pengadil?

Pertanyaan ini tentu tidak terbatas untuk OCK saja, tetapi juga tertuju kepada para pengacara terkenal lainnya. Bukankah sudah jadi rahasia umum bahwa banyak pengacara berhasil memenangkan kliennya dalam suatu proses hukum meski kemenangan itu sangat terasa ketidak-adilannya?

Berapa banyak kasus-kasus kriminal atau perdata yang dalam ukuran akal sehat publik mustahil tersangkanya/tergugatnya lolos, tetapi karena dibela oleh pengacara ternama toh si tersangka itu akhirnya bebas? Sudah tak terbilang jumlahnya.

Kasus yang menimpa OCK ini boleh jadi hanya puncak gunung es dari perilaku tak terpuji pengacara negeri ini. Demi kemenangan mereka menggunakan beragam cara non hukum.

Pertanyaan (keraguan) yang paling mendasar dari kasus OCK ini adalah apakah para pengacara terkenal di negeri ini terkenal karena kepiawaiannya dalam beradu argumen dan pasal-pasal dalam kitab undang-undang? Atau kah karena kuatnya jaringan si pengacara tersebut dengan banyak oknum penegak hukum (polisi, jaksa, dan hakim)?

Entahlah...

Salam Kompasiana

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun