Mohon tunggu...
Kan Dita
Kan Dita Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

A intovert

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Keterikatan antara Negara dan Warga Negara

27 November 2023   18:25 Diperbarui: 27 November 2023   18:33 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Yah mungkin ini essay terakhir yang saya buat di semester ini tapi  jangan bersedih kawan-kawan mungkin disemester depan kalian juga akan melihat essay saya membuat essay baru yang mungkin akan sedikit berbobot dari semester ini. Nah sebelum saya membahas materi kali ini yang berjudul " Hubungan Negara dan Warga Negara" saya akan menjelaskan mengenai negara terlebih dahulu apasih itu negara  jadi teman-teman negara itu adalah suatu organisasi dari sekelompok manusia yang mendiamai suatu wilayah tertntu dan mengetahui adanya satu pemerintah yang mengurus tata tertib dan keseamatan kelompok tersebut. Negara merupakan alat masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antar manusia dalam masyarakat nah tugas utama negara adalah mengatur dan menertibkan gejal akekuasaan  dan mangatur meyatukan kegiatan manusai dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan. Lalu pengertian warga negara jadi warga negar adalah orang --orang yang terkait degan sistem hukum negara memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan negara warga negarasecara umum ada anggota suatu negara yang mempunyai leterikatan timbal balik dengan negaranya. Intinya adalah warga negara orang yang tinggal di suatu wilayah yang mengakui adanya peraturan yang berlaku di wilayah tersebut.
Persoalan yang paling mendasar hubungan antara negara dan warga negara adalah masalah hak dan kewajiban dengan kata lain harus ada keseimbangan antara hak dan kewajiaban . negara maupun warga negara tidak boleh serta merta meminta hak dan kewajibanya semena-mena namun juga harus melaksanakan kewajibannya. Kesadaran mengenai pentingnya mengetahui hak dan kewajiabanya sangatlah penting. Seseorang yang semestinya memiliki hak namun ia menyadarinya, maka akan membuka peluang bagi pihak lain untuk menyimpanginya.
pengertian hak dan kewajiban hak dapat diartikan sebagai sebagai segala sesuatu yang harus didapat oleh seeorang atau sekelompok orang atau sebuah organisasi,instansi maupun pemerintahan negara dalam UUD RI NO.39 Tahun 1999 pasal 1 disebutkan " HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makshluk tuhan YME dan anugrah yang wajib dihormati. Hak dan kewajiban warga negara menurut UUD 1945 manusia diberi kemampuan, akal perasaan dan indera agar bisa membedakan yang benar dan yang salah ,baik dan buruk indah  danjelek dan setersnya kemampuan tersebutlah yang akan membimbing manusia dalam kehidupanya oleh karena kebebasan yang dimiliki oleh manusia itulah maka muncul konsep tentang tanggung jawab. Kebebasan yang bertanggung jwab itu merupakan bentuk bagian dari Hak Asasi Manusia yang secara kodrati merupakan sebauh anugrah dari tuhan yang maha esa. Mengingkari kebebasan berarti mengingkari martabat dari manusia oelh karena itu semua aparatur negara dalam berbagai jabatan baik jabatan tinggi maupun jabatan rendah atau bahkan yang tidak memiliki jabatan wajib untuk mengakui Hak Asasi Manusia
secara mengejutkan setelah saya membuat essay tentang HAM ini saya baru menyadari bahawa pengakuan HAM itu berkembang dari masa ke masa saya kira sejak zaman purb peneraan Hak Asasi Manusia sudah berlaku namun nyatanya nihil. Masa perkembangan HAM di Indonesia terbagi menjadi 2 periode yaitu periode sebelum kemerdekaan yang berlangsung pada (1908-1945) sampai (1945-sekarang). Periode sebelum kemerdekaan bisa dijumpai pada organisasi pergerakan yaitu boedi oetomo , perhimpunan Indonsia , sarekat islam , partai komunis Indonesia dan masih banyak lagi organisasi --organisasi lainya. Pada periode awal kemerdekaan ( 1945-1950) hak asasi manusia sudah menfdapatkan legitimasi yuridis dalam UUD1945. Meskipun pelaksanaanya masih belum optimal. Pada masa ini terjadi perdebatan dimana HAM menjadi terpasung hak hak lainya seperti hak asasi sipil dan politik hak untuk berserikat berkumpul dan mengeluarkan pikiran dengan tulisan.
Pada periode 1966-1998 muncul gagasan tentang perlunya pmbentukan pengadilan HAM untuk wilayah Asia. Karena pada tahun 1970-an sampai akhir 1980-an persoalan HAM mengalami kemunduran, terjadi penolakan terhadap HAM karena dianngapa berasal dari barat
Periode 1988- sekarang dilakukan pengkajian terhadap kebijakan pemerintah Orba yang berlawanan degan kemajuan dan perlidungan HAM . memiliki hak sebagai warga negara artinya juga harus memenuhi keadilan yang diistihkannya sebagai keadila legalis, yaitu keharusan warga negara untuk taat terhadap negara . keharusan itulah yang menjadi hak negara.
Nah karena kita sudah tau bahwa hubungan antara negara dan warga negara itu tidak lepas dari sebuah hak dan kewajiban maka saya akan mnelaskna mengenai hak dan kewajiban seca gambalang disini. Menurut para filsuf, hubungan antara negara dan warga negara dibagi menjadi 3 yaitu pluris, marxis dan sintesis dari keduanya. Negara dan warga negara ibarat 1 koin mata uang dimana dalam 1 keping terdapat 2 penghuni. Maksudnya negara tidak mungkin ada tanpa warga negara sdangkan warga negara tidak akan hidup tanpa negara karena siapa lagi yang memberikan dukungan jika bukan negara itu sendiri
Pluris. Kaum pluris berpandangan bahwa negara itu bagaikan sebuah arena tempat berbagai golongan dalam masyarakat berlaga. Masyarakat berfungsi memberi arah pada kebijakan yang diambil negara. Masyarakat menciptakan negara, sehingga secara normative negara harus tunduk kepada masyarakat
Marxis. Terori ini berpendapat bahwa negara adalah serangkaian institusi yang dipakai kaum borjouis unyuk menjalankan kekuasaanya. Teori ini berkebalikan degan teori pluris dimana pada teori ini dominana pada negara.
Sintesis. Pandagan yang menyatukan 2 pandangan yaitu teori pluris dan teori marxis
Untuk menyederhakan pandangan ini kita mencoba mengganti istilah struktur sebagai negara dan agensi sebagai warga negara. Negara mempengaruhi warga negara dalam 2 arti yaitu memampukan dan menghambat . meskipun dalam UUD 1945 tidak secara eksplisit menyebutkan hak negara, namun secara implisit terdapat dalam pasal --pasal tentamg kewajiban warga negara .

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun